27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Giliran Bendahara Desa Tarusan Ditahan Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sehari setelah terungkapnya oknum Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan SR (50), akhirnya  menyeret bendahara desa SG. Ya, SG ditahan oleh Kejati Kalteng di Rumah Tahanan Kota Palangka Raya, Rabu (21/7).

Kordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Ujang Sutisna mengatakan, peran SG yakni sebagai bendahara yang membantu oknum Kepala Desa SR yang resmi ditahan sebelumnya. Menurutnya, tugas bendahara di sini mengelola keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 Tahun 2020 di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.

"Sebelumnya oknum bendahara tidak bisa hadir saat pemanggilan pertama dengan alasan tidak enak badan. Namun setelah pemanggilan selanjutnya, dia bisa berhadir kali ini dan cukup koperatif," ucap Kordinator Tindak Pidan Kejati Kalteng, kepada awak media, Rabu (21/7).

Baca Juga :  Polisi Menindaklanjuti Dumas Penambangan Pasir di Pesisir Pantai Kubu

Dalam pemanggilan ini, pihaknya akan terus melakukan penyelidik atas kasus penggelapan dana desa, yang mana dana tersebut tidak disalurkan namun dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Dijelaskannya, bahwa kedua tersangka yakni oknum kepala desa dan bendahara tersebut melakukan penggelapan yang mana kepala desa sebesar Rp.49.840.606,-. Sedangkan Bendahara Desa Tarusan sebesar Rp 964.642.944,-yang terdiri dari : Dana SILPA Tahun 2019 sebesar Rp.425.478.395 untuk kegiatan lanjutan pembangunan gedung perpustakaan Dana Desa Tahap II salur II yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.132.921.900,-

Selain itu, Dana Desa Tahap II salur III yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.131.014.600,- Dana Desa Tahap III yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.262.029.20.

Baca Juga :  Duh! 4 ABG Ditangkap sedang Layani 1 Pria di Kamar Hotel, Alasannya Bi

"Dengan kerugian akibat dua oknum kepala desa dan bendahara Desa Tarusan ini, membuat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,"ujarnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sehari setelah terungkapnya oknum Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan SR (50), akhirnya  menyeret bendahara desa SG. Ya, SG ditahan oleh Kejati Kalteng di Rumah Tahanan Kota Palangka Raya, Rabu (21/7).

Kordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Ujang Sutisna mengatakan, peran SG yakni sebagai bendahara yang membantu oknum Kepala Desa SR yang resmi ditahan sebelumnya. Menurutnya, tugas bendahara di sini mengelola keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 Tahun 2020 di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.

"Sebelumnya oknum bendahara tidak bisa hadir saat pemanggilan pertama dengan alasan tidak enak badan. Namun setelah pemanggilan selanjutnya, dia bisa berhadir kali ini dan cukup koperatif," ucap Kordinator Tindak Pidan Kejati Kalteng, kepada awak media, Rabu (21/7).

Baca Juga :  Polisi Menindaklanjuti Dumas Penambangan Pasir di Pesisir Pantai Kubu

Dalam pemanggilan ini, pihaknya akan terus melakukan penyelidik atas kasus penggelapan dana desa, yang mana dana tersebut tidak disalurkan namun dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Dijelaskannya, bahwa kedua tersangka yakni oknum kepala desa dan bendahara tersebut melakukan penggelapan yang mana kepala desa sebesar Rp.49.840.606,-. Sedangkan Bendahara Desa Tarusan sebesar Rp 964.642.944,-yang terdiri dari : Dana SILPA Tahun 2019 sebesar Rp.425.478.395 untuk kegiatan lanjutan pembangunan gedung perpustakaan Dana Desa Tahap II salur II yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.132.921.900,-

Selain itu, Dana Desa Tahap II salur III yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.131.014.600,- Dana Desa Tahap III yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.262.029.20.

Baca Juga :  Duh! 4 ABG Ditangkap sedang Layani 1 Pria di Kamar Hotel, Alasannya Bi

"Dengan kerugian akibat dua oknum kepala desa dan bendahara Desa Tarusan ini, membuat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,"ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru