28.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

KASUS KORUPSI DANA HIBAH

Diperiksa Penyidik, Akhirnya Ketua dan Bendahara KONI Kotim Diborgol dan Ditahan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Akhyar Umar dan Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (20/6) malam. Keduanya diperiksa penyidik, kemudian langsung diborgol dan ditahan.

Akhyar dan Bani sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalteng pada Kamis  siang. Alasan ditetapkan DPO karena keduanya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati.

Kedua tersangka tiba di kantor Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol Kota Palangkaraya, Kamis malam sekitar  pukul 19.20 WIB.

Ketua KONI Kotim dan Bendahara KONI Kotim diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Anggaran dana hibah KONI Kotim itu mulai tahun anggaran 2021-2023 mencapai Rp30 miliar lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pasar Murah Sambut Idulfitri, Kejati Kalteng Sediakan 1000 Paket Bahan Pokok

Pada saat Akhyar digiring petugas ke mobil tahanan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, AU sempat memanggil wartawan. Ia mengeluarkan kalimat: “Hai wartawan. Penyidikan jahanan. Penyidikan jahanan ini,” teriaknya sambil kedua jari telunjuknya menunjuk sebagai ekspresi kegeramannya.

Akhyar menuding penyidik melindungi pihak lain, “Melindungi orang lain. Porprov mereka tidak mau (belum disidik),” teriaknya dengan lantang.

Saat Akhyar duduk di kursi mobil tahanan, dia melanjutkan orang dimaksud yang dilindungi. “Bupati,” teriaknya.

Oleh penyidik, Akhyar dan Bani sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalteng pada Kamis  siang. Alasan ditetapkan DPO karena keduanya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra dalam keterangannya menyebut, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Kejar-kejaran dengan Polisi, Pria Pembawa Sabu Ini Akhirnya Tak Berkut

Dia menerangkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP, dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri,  menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan  (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan  (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, terhadap tersangka inisial A dan tersangka insial BP dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangkaraya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal  20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024,” terangnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Akhyar Umar dan Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (20/6) malam. Keduanya diperiksa penyidik, kemudian langsung diborgol dan ditahan.

Akhyar dan Bani sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalteng pada Kamis  siang. Alasan ditetapkan DPO karena keduanya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati.

Kedua tersangka tiba di kantor Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol Kota Palangkaraya, Kamis malam sekitar  pukul 19.20 WIB.

Ketua KONI Kotim dan Bendahara KONI Kotim diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Anggaran dana hibah KONI Kotim itu mulai tahun anggaran 2021-2023 mencapai Rp30 miliar lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pasar Murah Sambut Idulfitri, Kejati Kalteng Sediakan 1000 Paket Bahan Pokok

Pada saat Akhyar digiring petugas ke mobil tahanan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, AU sempat memanggil wartawan. Ia mengeluarkan kalimat: “Hai wartawan. Penyidikan jahanan. Penyidikan jahanan ini,” teriaknya sambil kedua jari telunjuknya menunjuk sebagai ekspresi kegeramannya.

Akhyar menuding penyidik melindungi pihak lain, “Melindungi orang lain. Porprov mereka tidak mau (belum disidik),” teriaknya dengan lantang.

Saat Akhyar duduk di kursi mobil tahanan, dia melanjutkan orang dimaksud yang dilindungi. “Bupati,” teriaknya.

Oleh penyidik, Akhyar dan Bani sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalteng pada Kamis  siang. Alasan ditetapkan DPO karena keduanya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra dalam keterangannya menyebut, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Kejar-kejaran dengan Polisi, Pria Pembawa Sabu Ini Akhirnya Tak Berkut

Dia menerangkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP, dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri,  menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan  (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan  (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, terhadap tersangka inisial A dan tersangka insial BP dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangkaraya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal  20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024,” terangnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru