NANGA BULIK-Tukiman hanya bisa duduk pasrah saat jaksa membacakan
tuntutannya. Ia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik,
dalam kasus karhutla, Kamis (20/2).
Niatnya, ingin membersihkan
lahannya dengan cara dibakar, kemudian ditanami kelapa sawit. Namun, berujung
di meja hijau. Ia dituntut pidana kurungan 7 bulan. โTerdakwa dituntut 7
bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,โ ujar Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejari Lamandau Saepul Uyun Sujati, Kamis (20/2).
Mendengar tuntutan jaksa, Tukiman
meminta keringanan. Alasannya, ia merupakan tulang punggung keluarga. Selain
itu, ia juga mengakui kesalahannya. โMinta keringanan, alasannya sebagai
tulang punggung keluarga. Mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan melakukan
lagi,โ lanjutnya.
Diketahui, kejadiaan ini terjadi
pada 30 Oktober 2019 lalu. Terdakwa dengan sengaja membakar lahan untuk
kemudian ditanami kelapa sawit. โTerdakwa membakar lahan yang telah
dibersihkan semak atau ilalangnya dengan menggunakan pemantik atau korek api
gas,โ ujar jaksa.
Akibat kuatnya terpaan angin,
menyebabkan api membesar dan tak terkendali. Kemudian, menjalar serta membakar
kebun maupun lahan masyarakat lainnya. โTerdakwa telah membeli bibit pohon
kelapa sawit dan rencanya akan ditanam di lahan yang dibakar tersebut,โ
jelasnya.
Terdakwa juga disebut tidak
mempunyai sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, akibatnya
api menjalar ke kebun milik orang lain. Akibatnya, warga Desa Bumi Agung, Kecamatan
Bulik ini harus menjalani masa penahananya sejak 3 November lalu. (cho/ami/nto)