KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya menyatakan terdakwa H. Abdul Hamid
bin Darman terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang
(UU) 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP. Hal tersebut dibacakan dalam putusan, Kamis (21/1) bertempat di
Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, melalui Kasi
Pidana Khusus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra, membenarkan majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa H. Abdul Hamid bin Darman selama
empat tahun penjara. Denda sebesar Rp250 juta subsider satu bulan kurungan, dan
uang pengganti sebesar Rp793.912.974,56 subsider dua tahun kurungan.
“Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU),
dan terdakwa Abdul Hamid pikir-pikir,” ungkap Stirman Eka Putra, Kamis
(21/1) melalui pesan Whatsapp.
Perkaran ini bermula kontrak pekerjaan pembangunan
rabat beton dan box culvert dengan biaya Rp1 miliar yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 di Desa Lamunti-B2, Kecamatan
Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian terdakwa Wijaya Kesumah alias Jaya (saat proses
hukum meninggal) selaku Direktur CV Wijaya Gemilang (WG) dan H Abdul Hamid
selaku pelaksana pekerjaan. Terdakwa Wijaya merupakan pemenang lelang, dan
menandatangani kontrak dengan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas untuk
pembangunan box culvert.
“Pekerjaan dialihkan Wijaya kepada Abdul Hamid dengan
kompensasi sejumlah uang,” jelas Stirman.
Namun, pelaksanaan
pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, sehingga penyidik
Tipikor Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan penyidikan
ditemukan adanya dugaan Tipikor.