27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Polda Kalteng Sudah Tangani 96 Kasus Karhutla

PALANGKA RAYA – Terkait dampak
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang begitu merugikan bahkan membahayakan
bagi masyarakat,
 Polda Kalteng melakukan
penanganan karhutla dengan perkembangan yang signifikan ditahun 2019. Dari
penambahan proses perkara yang sebelumnya masih lidik, saat ini sudah masuk
diproses sidik

Hal itu disampaikan Kabid
Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce dalam press release yang digelar di ruang Bidhumas
Polda Kalteng, Jumat (20/12/2019).

Hendra menyampaikan, tercatat
kasus karhutla yang ditangani oleh Polda ditahun 2019 terdapat kasus sebanyak
96 laporan, meliputi dalam kasus perorangan berjumlah 103 orang dan dalam kasus
korporasi ada tiga orang atau yang mewakili perusahaan.

Baca Juga :  Diseruduk Yamaha Nmax, IRT dan Anaknya Terpelanting

Saksi yang telah diperiksa
oleh penyidik berjumlah 354 saksi serta sebanyak 235 barang bukti sudah
dikumpulkan dari laporan terdata tersebut.

Area laham yang terkena dampak
karhutla sendiri dalam kasus perorangan seluas 296 hektar dan korporasi ada 480
hektar.

“Kami tetap tegas penegakan
hukum terhadap karhutla karena dampak asap yang diberikan tidak baik bagi
masyarakat dan dampaknya bagi lingkungan sungguh merusak,” pungkas Kombes
Pol Hendra Rochmawan. (ard)

PALANGKA RAYA – Terkait dampak
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang begitu merugikan bahkan membahayakan
bagi masyarakat,
 Polda Kalteng melakukan
penanganan karhutla dengan perkembangan yang signifikan ditahun 2019. Dari
penambahan proses perkara yang sebelumnya masih lidik, saat ini sudah masuk
diproses sidik

Hal itu disampaikan Kabid
Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce dalam press release yang digelar di ruang Bidhumas
Polda Kalteng, Jumat (20/12/2019).

Hendra menyampaikan, tercatat
kasus karhutla yang ditangani oleh Polda ditahun 2019 terdapat kasus sebanyak
96 laporan, meliputi dalam kasus perorangan berjumlah 103 orang dan dalam kasus
korporasi ada tiga orang atau yang mewakili perusahaan.

Baca Juga :  Diseruduk Yamaha Nmax, IRT dan Anaknya Terpelanting

Saksi yang telah diperiksa
oleh penyidik berjumlah 354 saksi serta sebanyak 235 barang bukti sudah
dikumpulkan dari laporan terdata tersebut.

Area laham yang terkena dampak
karhutla sendiri dalam kasus perorangan seluas 296 hektar dan korporasi ada 480
hektar.

“Kami tetap tegas penegakan
hukum terhadap karhutla karena dampak asap yang diberikan tidak baik bagi
masyarakat dan dampaknya bagi lingkungan sungguh merusak,” pungkas Kombes
Pol Hendra Rochmawan. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru