KUALA KAPUAS โ Guna menjaga kondusifitas
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat saat menjelang perayaan Natal 2019,
dan Tahun Baru 2020 di wilayah kecamatan Kapuas Barat. Polsek Kapuas Barat,
dipimpin Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno, Jumat (20/12) melakukan
pemeriksaan terhadap peredaran, dan penjualan makanan/minuman kedaluarsa.
โSerta Minuman Beralkohol oleh
distributor/pedagang, yang berada di Kecamatan Kapuas Barat,โ ungkap Ipda
Eko Sutrisno, kemarin.
Kapolsek menambahkan, dalam pemeriksaan
terhadap Toko Lina sebagai satu-satunya distributor minuman keras berizin, di
Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat, baik dari aspek pemeriksaan
Administrasi yang meliputi Surat izin tempat penjualan minuman beralkohol,
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Tanda Daftar
Perusahaan Perorangan (PO).
โMasih belum ditemukan pelanggaran,
karena masing-masing izin tersebut, masih berlaku, dan legal,โ bebernya.
Selanjutnya, kata Ipda Eko, setelah dilakukan
pemeriksaan fisik barang terhadap toko tersebut, belum di temukan adanya
pelanggaran karena minuman beralkohol yang dijual masih sesuai dengan perizinan
yang dimiliki.
Kapolsek juga menyampaikan himbauan agar
pemilik toko selaku penanggung jawab perizinan penjualan, untuk, tidak
melakukan penjualan minuman beralkohol terhadap remaja dan anak dibawah umur,
lalu tidak menjual minuman beralkohol selain yang terdapat dalam izin. Tidak
menjual minuman beralkohol palsu yang bisa membahayakan konsumen.
Tidak menjual minuman atau bahan baku minuman
yang tidak memiliki legalitas, serta rawan disalahgunakan seperti alkohol murni
yang penggunaanya untuk kepentingan medis dan memerlukan izin khusus (toko
obat/apotek), Mewaspadai peredaran uang palsu, Tidak menjualbelikan/
memperdagangkan Narkoba dalam bentuk apapun.
โBersama-sama menjaga kondusifitas
keamanan. Diharapkan tercipta kerjasama dan partisipasi aktif semua pihak dalam
menjaga kekhidmatan perayaan natal 2019 dan tahun baru 2020,โ pungkasnya.
(alh/OL)