25.1 C
Jakarta
Thursday, November 20, 2025

Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara, dengan nilai taksiran mencapai Rp688.395.000, ekstasi sebanyak 140 butir dari enam perkara, bernilai sekitar Rp105.000.000.

Barang bukti sitaan tersebut, berasal dari 85 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) di Kejari Palangka Raya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kamis (20/11/2025).

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, pihaknya juga memusnahkan dua bilah senjata tajam dari dua perkara dan mercury sebanyak 10 botol dari satu perkara yang selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan melalui dua metode, yaitu melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih lantai dan membakar barang bukti dari perkara umum dan narkoba.

Baca Juga :  Anggota Polres Kobar Dirazia

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya.

Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andriyanto, menekankan, pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juli 2025-November 2025.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan an di dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Di bidang pidana.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Kembali Diaudit Tim Itwasda Polda Kalteng

“Semua yang dimusnahkan sudah tidak ada pengambangan atau hal lainnya. Sudah tetap sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi serta sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara, dengan nilai taksiran mencapai Rp688.395.000, ekstasi sebanyak 140 butir dari enam perkara, bernilai sekitar Rp105.000.000.

Barang bukti sitaan tersebut, berasal dari 85 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) di Kejari Palangka Raya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kamis (20/11/2025).

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, pihaknya juga memusnahkan dua bilah senjata tajam dari dua perkara dan mercury sebanyak 10 botol dari satu perkara yang selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait.

Electronic money exchangers listing

Pemusnahan dilakukan melalui dua metode, yaitu melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih lantai dan membakar barang bukti dari perkara umum dan narkoba.

Baca Juga :  Anggota Polres Kobar Dirazia

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya.

Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andriyanto, menekankan, pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juli 2025-November 2025.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan an di dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Di bidang pidana.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Kembali Diaudit Tim Itwasda Polda Kalteng

“Semua yang dimusnahkan sudah tidak ada pengambangan atau hal lainnya. Sudah tetap sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi serta sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru