25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Kolektor Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Bisnis Kapal

MUARA TEWEH – Andjik
Sunarko alias Andik, karyawan PT Kalimas Karisma yang bertugas sebagai kolektor,
melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, uang yang diembat Andik mencapai
Rp137 juta lebih.

Perbuatan Andik terbongkar ketika tim auditor perusahaan yang bergerak di bidang
distributor sabun, sembako dan sejenisnya itu melakukan pemeriksaan pada 31 Mei 2019, tidak menemukan nota setoran dari petugas
billing. Selanjutnya petugas
billing menyamakan data dengan kasir.

Hingga akhrinya diketahui bahwa kolektor Andik tidak menyetorkan
uang hasil penagihannya kepada kasir, serta tidak mengembalikan nota putih bukti pembayaran konsumen
kepada petugas billing.Total uang
yang tidak disetorkan
sebesar Rp137.621.700.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Muara
Teweh, Selasa (20/8/2019).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fredy Tanada, jaksa penuntut umum (JPU) Tarung menghadirkan
delapan orang saksi saksi,
yakni tujuh karyawan
perusahaan dan satu pedagang yang
merupakan nasabah
.

Baca Juga :  Kasus Lahan Trio Motor Vs Anang Kato Cs Menggantung

“Saya sudah bayar, kepada sales
Suherman,” kata Ahmad, pedagang dari Buntok yang hadir sebagai saksi di PN Muara Teweh, ketika menjawab pertanyaan JPU.

Saat dikonfrontir, saksi Suherman dan Tony mengaku keduanya menitipkan uang hasil
pembayaran konsumen kepada Andik.

“Karena kami tidak ingin mengambil resiko,
menyimpan uang di mes perusahaan,
kebetulan waktu itu di Buntok, Barito Selatan. Sementara pulang ke Muara Teweh
hanya seminggu sekali, sehingga dititipkan kepada kolektor,” kata Tony.

Pengakuan Suherman dan Tony diperkuat oleh saksi lainnya, yakni sopir yang
bersama Andik. “Saya
melihat ketika mereka memberikan uang kepada Andik, tapi saya tidak melihat
sesampai di kantor ia menyetorkan uang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nyari Sayur, IRT di Katingan Tengah Tewas Disengat Tawon

Sementara Kepala Cabang PT Kalimas Karisma Muara Teweh Fanta kepada jaksa dan majelis hakim menjelaskan,
penyaluran barang dari perusahaan
itu
ada dua jenis yaitu dengan kontan atau kredit yang penagihannya dilakukan oleh kolektor atau langsung oleh sales.

Menurut Fanta, raibnya uang setoran itu diketahui setelah dilakukan audit. Dan
ketika pihaknya menanyakan kepada Andik, dia menyatakan bahwa uang total Rp137
juta lebih itu telah dia gunakan
.

Ketika hakim menanyakan keterangan para saksi kepada terdakwa Andik, dia
pun mengakui perbuatannya.

Dan saat ditanya, uang itu digunakan untuk apa. Andik mengaku bahwa uang
itu dipergunakan untuk berbisnis.

“Saya kasihkan kepada teman saya, untuk berbisnis kapal,” ujar pria yang memiliki anak 3
tersebut.(adl/nto)

MUARA TEWEH – Andjik
Sunarko alias Andik, karyawan PT Kalimas Karisma yang bertugas sebagai kolektor,
melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, uang yang diembat Andik mencapai
Rp137 juta lebih.

Perbuatan Andik terbongkar ketika tim auditor perusahaan yang bergerak di bidang
distributor sabun, sembako dan sejenisnya itu melakukan pemeriksaan pada 31 Mei 2019, tidak menemukan nota setoran dari petugas
billing. Selanjutnya petugas
billing menyamakan data dengan kasir.

Hingga akhrinya diketahui bahwa kolektor Andik tidak menyetorkan
uang hasil penagihannya kepada kasir, serta tidak mengembalikan nota putih bukti pembayaran konsumen
kepada petugas billing.Total uang
yang tidak disetorkan
sebesar Rp137.621.700.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Muara
Teweh, Selasa (20/8/2019).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fredy Tanada, jaksa penuntut umum (JPU) Tarung menghadirkan
delapan orang saksi saksi,
yakni tujuh karyawan
perusahaan dan satu pedagang yang
merupakan nasabah
.

Baca Juga :  Kasus Lahan Trio Motor Vs Anang Kato Cs Menggantung

“Saya sudah bayar, kepada sales
Suherman,” kata Ahmad, pedagang dari Buntok yang hadir sebagai saksi di PN Muara Teweh, ketika menjawab pertanyaan JPU.

Saat dikonfrontir, saksi Suherman dan Tony mengaku keduanya menitipkan uang hasil
pembayaran konsumen kepada Andik.

“Karena kami tidak ingin mengambil resiko,
menyimpan uang di mes perusahaan,
kebetulan waktu itu di Buntok, Barito Selatan. Sementara pulang ke Muara Teweh
hanya seminggu sekali, sehingga dititipkan kepada kolektor,” kata Tony.

Pengakuan Suherman dan Tony diperkuat oleh saksi lainnya, yakni sopir yang
bersama Andik. “Saya
melihat ketika mereka memberikan uang kepada Andik, tapi saya tidak melihat
sesampai di kantor ia menyetorkan uang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nyari Sayur, IRT di Katingan Tengah Tewas Disengat Tawon

Sementara Kepala Cabang PT Kalimas Karisma Muara Teweh Fanta kepada jaksa dan majelis hakim menjelaskan,
penyaluran barang dari perusahaan
itu
ada dua jenis yaitu dengan kontan atau kredit yang penagihannya dilakukan oleh kolektor atau langsung oleh sales.

Menurut Fanta, raibnya uang setoran itu diketahui setelah dilakukan audit. Dan
ketika pihaknya menanyakan kepada Andik, dia menyatakan bahwa uang total Rp137
juta lebih itu telah dia gunakan
.

Ketika hakim menanyakan keterangan para saksi kepada terdakwa Andik, dia
pun mengakui perbuatannya.

Dan saat ditanya, uang itu digunakan untuk apa. Andik mengaku bahwa uang
itu dipergunakan untuk berbisnis.

“Saya kasihkan kepada teman saya, untuk berbisnis kapal,” ujar pria yang memiliki anak 3
tersebut.(adl/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru