28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pasutri Narkoba Minta Keringanan Hukuman

NANGA BULIK – Dua terdakwa kasus narkoba, menjalani
sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (13/2).
Mereka merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang dituntut berbeda oleh jaksa
penuntut umumnya.

Pada sidang
sebelumnya, Kamis (6/2), pasutri ini menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang menangani kasusnya menuntut hakim menjatuhkan pidana kurungan
yang berbeda.

Nurul Handayani,
sang istri dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Dari fakta
persidangan, Nurul hanya terbukti sebagai pengguna. Sedangkan suaminya, Fengki
dituntut 8 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam transaksi jual beli
narkotika. Menanggapi tuntutan jaksa, pasutri ini meminta keringanan.

Selain berjanji
untuk tidak mengulangi lagi dan menyesali perbuatannya, suaminya berdalih sebagai
tulang punggung keluarga. “Terdakwa minta keringan. Terdakwa menyesali
perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali, sedangkan Fengki tulang
punggung keluarga,” ujar JPU Saepul Uyun Sujati, Rabu (19/2).

Baca Juga :  Gagal Perkosa Nenek Bisu, Kakek Ng Terancam Hidup di Penjara

Untuk diketahui,
pasutri Nurul Handayani dan Fengki, ditangkap oleh Satreskoba, Sabtu (19/10)
tahun lalu. Saat itu, Polres Lamandau tengah menggelar operasi antik guna
memberantas peredaran narkoba di kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba.

Pasutri ini
ditangkap di rumah mereka yang terletak di Gang Haji Rudi, Jalan Batu
Batanggui, Kecamatan Bulik. Bahkan, mereka sudah menjadi target operasi
kepolisian. Dan, dari tangan mereka, berhasil diamankan 3 paket kecil narkoba
dengan total 0.12 gram. (cho/ami
/nto)

NANGA BULIK – Dua terdakwa kasus narkoba, menjalani
sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (13/2).
Mereka merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang dituntut berbeda oleh jaksa
penuntut umumnya.

Pada sidang
sebelumnya, Kamis (6/2), pasutri ini menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang menangani kasusnya menuntut hakim menjatuhkan pidana kurungan
yang berbeda.

Nurul Handayani,
sang istri dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Dari fakta
persidangan, Nurul hanya terbukti sebagai pengguna. Sedangkan suaminya, Fengki
dituntut 8 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam transaksi jual beli
narkotika. Menanggapi tuntutan jaksa, pasutri ini meminta keringanan.

Selain berjanji
untuk tidak mengulangi lagi dan menyesali perbuatannya, suaminya berdalih sebagai
tulang punggung keluarga. “Terdakwa minta keringan. Terdakwa menyesali
perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali, sedangkan Fengki tulang
punggung keluarga,” ujar JPU Saepul Uyun Sujati, Rabu (19/2).

Baca Juga :  Gagal Perkosa Nenek Bisu, Kakek Ng Terancam Hidup di Penjara

Untuk diketahui,
pasutri Nurul Handayani dan Fengki, ditangkap oleh Satreskoba, Sabtu (19/10)
tahun lalu. Saat itu, Polres Lamandau tengah menggelar operasi antik guna
memberantas peredaran narkoba di kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba.

Pasutri ini
ditangkap di rumah mereka yang terletak di Gang Haji Rudi, Jalan Batu
Batanggui, Kecamatan Bulik. Bahkan, mereka sudah menjadi target operasi
kepolisian. Dan, dari tangan mereka, berhasil diamankan 3 paket kecil narkoba
dengan total 0.12 gram. (cho/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru