NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Lamandau berhasil
menggagalkan peredaran satu kilogram lebih narkoba jenis sabu di wilayah
Kalimantan Tengah. Narkoba itu dibawa dari provinsi tetangga, Kalimantan Barat.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi
Purnomo mengungkapkan, sabu total seberat 1,7 kilogram atau tepatnya 1.774,95
gram senilai kurang lebih Rp3 miliar itu diamankan anggota Satuan Reserse
Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau dari seorang pengedar narkoba lintas
provinsi berinisial HR.
“Tersangka dicegat saat melintas
di Jalan Lintas Kalimantan KM 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu
(17/1/2021),†kata Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabagops
AKP Agus Priyo Wibowo, dan Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia,
Selasa (19/1/2021).
Menurut Arif, sabu yang terbagi
dalam 9 paket bungkusan plastik itu dibawa dari Pontianak dan rencananya akan
diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus narkoba lintas
provinsi dalam jumlah besar itu, jelas Arif, berawal adanya informasi yang
diperoleh dari masyarakat tentang pelaku yang akan membawa narkoba dari Kalbar.
Diakui Arif, anggota Satresnarkoba
memang sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku. Namun pelaku termasuk
licin dalam beroperasi, sehingga membutuhkan waktu cukup lama hingga akhirnya
berhasil dilakukan penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamandau,
AKP I Made Rudia menambahkan kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa
ada laki-laki dewasa memiliki Narkotika jenis sabu dari Pontianak Kalimantan
Barat yang akan dibawa ke Kalimantan Tengah, dengan menggunakan mobil Mazda
berwarna abu-abu.
Kemudian pada hari Minggu (17/1/2021),
anggota melakukan pengintaian. Saat mobil yang diduga ditumpangi pelaku
melintas Jalan Lintas Kalimantan KM 18 Kecamatan Bulik, anggota kemudian
menghentikannya dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan
badan, tidak ditemukan apa-apa. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di
mobil dan berhasil menemukan 1 buah rangkaian Bong (alat isap sabu) dan 9 bungkus
paket sabu-sabu yang disimpan di bangku depan sebelah kanan di dalam jok kursi,â€
beber Made Rudia.
Tersangka HR yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2, subsider 112 ayat 2 dan
pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang
Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang
Psikotropika.