26.5 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun Penjara, Separuh dari Tuntutan JPU

JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy
alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan
kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Senin (20/1/2020). Rommy disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli
jabatan di Kementerian Agama.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Fahzal
Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin,
(20/1).

Vonis ini lebih rendah dari
tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5
bulan kurungan.

Hakim mengatakan Rommy menerima
uang 255 Juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin,
terkait seleksi jabatan. Hakim menyebut Rommy melakukan intervensi langsung
maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menag Lukman
Hakim Saifuddin.

Baca Juga :  Usai Beli Beras, Sutriman Ditemukan Tewas Mengapung

Selain itu, majelis hakim
mengatakan Rommy menerima suap Rp91,4 Juta terkait seleksi jabatan Kepala
Kantor Kemenag Gresik yang kemudian dijabat M Muafaq Wirahadi.

Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU
Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1
KUHP.  Merespons putusan tersebut, pihak
Jaksa KPK maupun Rommy mengaku pikir-pikir. (fin/kpc)

JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy
alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan
kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Senin (20/1/2020). Rommy disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli
jabatan di Kementerian Agama.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Fahzal
Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin,
(20/1).

Vonis ini lebih rendah dari
tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5
bulan kurungan.

Hakim mengatakan Rommy menerima
uang 255 Juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin,
terkait seleksi jabatan. Hakim menyebut Rommy melakukan intervensi langsung
maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menag Lukman
Hakim Saifuddin.

Baca Juga :  Usai Beli Beras, Sutriman Ditemukan Tewas Mengapung

Selain itu, majelis hakim
mengatakan Rommy menerima suap Rp91,4 Juta terkait seleksi jabatan Kepala
Kantor Kemenag Gresik yang kemudian dijabat M Muafaq Wirahadi.

Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU
Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1
KUHP.  Merespons putusan tersebut, pihak
Jaksa KPK maupun Rommy mengaku pikir-pikir. (fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru