26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Banding M. Punding Diterima, Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

KUALA KAPUAS – Upaya terdakwa
Muhamad Punding Jahari (53) warga Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten
Kapuas mengajukan banding, atas vonis satu tahun kurungan penjara, oleh
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, ternyata membuahkan hasil.

Menurut Penasihat Hukum,
Parlin Bayu Hutabarat, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka
Raya, Kamis (12/12) dengan hakim ketua majelis Setyaningsih Wijaya, hakim
anggota Bambang Kustopo, dan Pudji Tri Rahadi.

Dimana putusan menerima
permintaan banding terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor : 143/Pid B-LH/2019/PN.Klk, tanggal 15
Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut.

“Mengadili sendiri
Perkara nomor : PDM-60/Euh.1/06/2019 tertanggal 20 Juni 2019 batal demi hukum,
menyatakan surat dakwaan tersebut diatas tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard), dan membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah
nihil,” beber Parlin.

Baca Juga :  Berantas Setiap Aksi Premanisme di Kalteng

Parlin menambahkan, atas
putusan banding tersebut mengakibatkan bahwa kliennya tidak dapat dikatakan
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU. Dari awal, pihaknya melihat ada yang
tidak beres dalam pengungkapan kasus ini, dan terkesan kasus ini sengaja
dipaksakan.

“Kami bersyukur atas
keadilan dari pemeriksaan, pada hakim tingkat banding tersebut,”
pungkasnya.

Terdakwa M. Punding Jahari,
dijerat Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 143 ayat (3) KUHAP dan Pasal
lain dari peraturan undang-undang yang berkaitan, Pasal 107 huruf (a) jo Pasal
55 huruf (a) UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Terdakwa didakwa
menggarap lahan ratusan hektar, di Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten
Kapuas tanpa izin. (alh)

Baca Juga :  Di Dalam Sekring Lampu Rumah Ditemukan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

KUALA KAPUAS – Upaya terdakwa
Muhamad Punding Jahari (53) warga Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten
Kapuas mengajukan banding, atas vonis satu tahun kurungan penjara, oleh
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, ternyata membuahkan hasil.

Menurut Penasihat Hukum,
Parlin Bayu Hutabarat, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka
Raya, Kamis (12/12) dengan hakim ketua majelis Setyaningsih Wijaya, hakim
anggota Bambang Kustopo, dan Pudji Tri Rahadi.

Dimana putusan menerima
permintaan banding terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor : 143/Pid B-LH/2019/PN.Klk, tanggal 15
Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut.

“Mengadili sendiri
Perkara nomor : PDM-60/Euh.1/06/2019 tertanggal 20 Juni 2019 batal demi hukum,
menyatakan surat dakwaan tersebut diatas tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard), dan membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah
nihil,” beber Parlin.

Baca Juga :  Berantas Setiap Aksi Premanisme di Kalteng

Parlin menambahkan, atas
putusan banding tersebut mengakibatkan bahwa kliennya tidak dapat dikatakan
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU. Dari awal, pihaknya melihat ada yang
tidak beres dalam pengungkapan kasus ini, dan terkesan kasus ini sengaja
dipaksakan.

“Kami bersyukur atas
keadilan dari pemeriksaan, pada hakim tingkat banding tersebut,”
pungkasnya.

Terdakwa M. Punding Jahari,
dijerat Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 143 ayat (3) KUHAP dan Pasal
lain dari peraturan undang-undang yang berkaitan, Pasal 107 huruf (a) jo Pasal
55 huruf (a) UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Terdakwa didakwa
menggarap lahan ratusan hektar, di Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten
Kapuas tanpa izin. (alh)

Baca Juga :  Di Dalam Sekring Lampu Rumah Ditemukan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru