KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Operasi Antik Telabang Polres Seruyan mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan empat orang tersangka. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 42,79 gram.
“Empat orang tersangka berinisial SI (48), AW (41), MU (47) dan MN (42) ini diamankan di TKP dan hari yang berbeda,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (19/11/2021)
Dibeberkan Bayu Wicaksono, tersangka SI diamankan Sabtu (30/10) di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah. Dari tangan SI, anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 64 bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 27,14 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp800 ribu.
Sedangkan dari tangan tersangka AW yang diamankan di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah ini petugas berhasil menyita empat bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat kotor 8,69 gram pada Minggu (7/11).
Selain itu dari tangan tersangka MU yang diamankan di Desa Derangga, Kecamatan Hanau berhasil menyita barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang tersebut di dapat dari MN.
Alhasil tersangka MN yang merupakan satu jaringan dengan MU ini berhasil diamankan beserta barang bukti 16 paket sabu dengan berat kotor 6,72 gram maupun uang tunai Rp100 ribu dan lainnya di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, pada Senin (15/11).
“Untuk tersangka MU dan MN ini merupakan satu jaringan, yang mana MU memperoleh barang tersebut dari MN. Setelah mengamankan tersangka MU, setelah itu kita lakukan pengembangan dan selang dua jam kita berhasil mengamankan tersangka MN,” pungkasnya.