26.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Jadi Pengedar Sabu, Riki Rikardo Ditangkap Polres Kobar

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah cukup lama melakukan aksinya sebagai pengendara narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, akhirnya Riki Rikardo ditangkap polisi. Pelaku diketahui adalah warga Rantau Pulut Kabupaten Seruyan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,16 gram. Penangkapan ini sendiri dilakukan di salah satu rumah di Jalan Kopong Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kobar belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Penangkapan pelaku sendiri ketika polisi mendapatkan informasi ada seorang diduga bandar narkoba dari Kecamatan Rantau Pulut Kabupaten Seruyan akan mengedarkan narkoba. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi salah satu rumah yang diduga akan dijadikan tempat transaksi.

Baca Juga :  Memanas, PT PSAM Terancam Digugat

"Begitu polisi sampai di lokasi kejadian, langsung melakukan penggerebekan dan didapati pelaku. Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok,"katanya.

Pada saat diinterogasi, pelaku sempat mengenakan bahwa narkoba tersebut bukan miliknya. Tetapi setelah dilakukan pendalaman akhirnya diakui dan selama ini memang kerap mengeluarkan narkoba di wilayah Kobar. Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Kami dalami dan pelaku ini memang diketahui pemain baru dan sering melakukan aksinya di Kobar. Kami sudah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,"ujarnya.

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah cukup lama melakukan aksinya sebagai pengendara narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, akhirnya Riki Rikardo ditangkap polisi. Pelaku diketahui adalah warga Rantau Pulut Kabupaten Seruyan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,16 gram. Penangkapan ini sendiri dilakukan di salah satu rumah di Jalan Kopong Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kobar belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Penangkapan pelaku sendiri ketika polisi mendapatkan informasi ada seorang diduga bandar narkoba dari Kecamatan Rantau Pulut Kabupaten Seruyan akan mengedarkan narkoba. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi salah satu rumah yang diduga akan dijadikan tempat transaksi.

Baca Juga :  Memanas, PT PSAM Terancam Digugat

"Begitu polisi sampai di lokasi kejadian, langsung melakukan penggerebekan dan didapati pelaku. Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok,"katanya.

Pada saat diinterogasi, pelaku sempat mengenakan bahwa narkoba tersebut bukan miliknya. Tetapi setelah dilakukan pendalaman akhirnya diakui dan selama ini memang kerap mengeluarkan narkoba di wilayah Kobar. Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Kami dalami dan pelaku ini memang diketahui pemain baru dan sering melakukan aksinya di Kobar. Kami sudah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,"ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru