27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Memanas, PT PSAM Terancam Digugat

KASONGAN-Polemik terkait
perizinan pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) oleh perusahaan perkebunan kelapa
sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) di Desa Rantau Bangkiang,
Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan makin memanas. Pemkab Katingan tidak
akan tinggal diam terhadap masalah ini. Bahkan PT PSAM terancam digugat jika
tetap bertahan dengan perizinan yang dipegangnya saat ini.

“Jika pihak PT PSAM memahami kekeliruan yang dilakukan,
segera bersikap. Apakah masih mau bertahan dengan sikap kelirunya sehingga
dilakukan gugatan sebagai upaya paksa,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal,
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada
Kalteng Pos, Sabtu (18/7).

Pihak pemkab, tutur mantan Kabag Hukum Setda Katingan ini,
sebenarnya menginginkan agar pihak perusahaan segera menyadari kekeliruannya. Perusahaan
perkebunan sawit itu dipersilakan untuk mengajukan lagi perizinan, dimulai dari
awal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Oknum Anggota Ditresnarkoba Terjerat Nakoba Minta Dibebaskan

“Sebuah izin atau keputusan yang dilakukan oleh pejabat
tata usaha negara dapat dicabut oleh pejabat pembuat keputusan atau izin tersebut.
Tentunya atas perintah pengadilan,” jelasnya.

KASONGAN-Polemik terkait
perizinan pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) oleh perusahaan perkebunan kelapa
sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) di Desa Rantau Bangkiang,
Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan makin memanas. Pemkab Katingan tidak
akan tinggal diam terhadap masalah ini. Bahkan PT PSAM terancam digugat jika
tetap bertahan dengan perizinan yang dipegangnya saat ini.

“Jika pihak PT PSAM memahami kekeliruan yang dilakukan,
segera bersikap. Apakah masih mau bertahan dengan sikap kelirunya sehingga
dilakukan gugatan sebagai upaya paksa,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal,
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan Elmon Sianturi kepada
Kalteng Pos, Sabtu (18/7).

Pihak pemkab, tutur mantan Kabag Hukum Setda Katingan ini,
sebenarnya menginginkan agar pihak perusahaan segera menyadari kekeliruannya. Perusahaan
perkebunan sawit itu dipersilakan untuk mengajukan lagi perizinan, dimulai dari
awal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Oknum Anggota Ditresnarkoba Terjerat Nakoba Minta Dibebaskan

“Sebuah izin atau keputusan yang dilakukan oleh pejabat
tata usaha negara dapat dicabut oleh pejabat pembuat keputusan atau izin tersebut.
Tentunya atas perintah pengadilan,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru