27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Rampasan Negara dari 43 Perkara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto, hadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) rampasan negara periode Desember 2023 sampai Juli 2024, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau.

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau yang dihadiri Wakil Kapala Pengadilan Negeri Lamandau, Kasat Reskrim diwakili oleh Kanit Ill Satreskrim Polres Lamandau, dan Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Lamandau beserta staf.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :  Pelaku Curat Didor, Segini Barbuknya

“Kami musnahkan sebanyak 43 perkara bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ulang dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” ujarnya, Jumat (19/7/2023).

Kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakkan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana umum lainnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

“Kepolisian dan pihak terkait lainnya berkomitmen dalam menindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum serta peran aktif masyarakat dan kawan-kawan media lainnya,” tutur Kasat. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto, hadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) rampasan negara periode Desember 2023 sampai Juli 2024, yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau.

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau yang dihadiri Wakil Kapala Pengadilan Negeri Lamandau, Kasat Reskrim diwakili oleh Kanit Ill Satreskrim Polres Lamandau, dan Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Lamandau beserta staf.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga :  Pelaku Curat Didor, Segini Barbuknya

“Kami musnahkan sebanyak 43 perkara bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ulang dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” ujarnya, Jumat (19/7/2023).

Kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakkan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana umum lainnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

“Kepolisian dan pihak terkait lainnya berkomitmen dalam menindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum serta peran aktif masyarakat dan kawan-kawan media lainnya,” tutur Kasat. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru