29.2 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Giat Polda Kalteng Selama Februari - Maret 2025

Ungkap 7 Kasus Narkotika, Ringkus 11 Tersangka di 9 TKP dan Amankan 274,6 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Melalui Direktorat Reserse Narkoba. Berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Februari-Maret 2025.

“Dari tujuh kasus tersebut, kami berhasil meringkus sebanyak 11 orang tersangka di sembilan tempat kejadian perkara yang berbeda di Kalimantan Tengah,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji pada Sabtu, (19/4/2025).

Dia mengungkapkan, dari 11 orang tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 paket narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, pihaknya kemudian melakukan proses penyelidikan. Hingga mendapatkan surat ketetapan status benda sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng: Saya Akan Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

“Kemudian atas dasar surat ketetapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ini langsung kami lakukan pemusnahan dan sisanya disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan,” ucapnya.

Erlan mengatakan, pemusnahan 274,6 gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid. Yang kemudian diaduk hingga larut dan kemudian limbah cairan dibuang di tempat yang aman.

Sementara untuk ke-11 orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Ini bukti komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, dan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Dijemput Paksa, Pelaku Penjualan Tiket Konser Fiktif Wara Wiri Fest Kalteng Diamankan Polisi

Erlan juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang selama ini selalu memberikan informasi terkait adanya aktivitas jual-beli narkotika. Sehingga dapat dilakukan penindakan oleh petugas.

Hal ini menandakan kesasdaran yang tinggi dari masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama memerangi bahaya peredaran narkotika.

“Kami Polda Kalimantan Tengah mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas keterlibatan masyarakat. Tentu kami harapkan sinergi ini tetap terjalin agar kedepan Kalimantan Tengah menjadi daerah yang bebas narkotika,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Melalui Direktorat Reserse Narkoba. Berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Februari-Maret 2025.

“Dari tujuh kasus tersebut, kami berhasil meringkus sebanyak 11 orang tersangka di sembilan tempat kejadian perkara yang berbeda di Kalimantan Tengah,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji pada Sabtu, (19/4/2025).

Dia mengungkapkan, dari 11 orang tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 paket narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, pihaknya kemudian melakukan proses penyelidikan. Hingga mendapatkan surat ketetapan status benda sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng: Saya Akan Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

“Kemudian atas dasar surat ketetapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ini langsung kami lakukan pemusnahan dan sisanya disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan,” ucapnya.

Erlan mengatakan, pemusnahan 274,6 gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid. Yang kemudian diaduk hingga larut dan kemudian limbah cairan dibuang di tempat yang aman.

Sementara untuk ke-11 orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Ini bukti komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, dan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Dijemput Paksa, Pelaku Penjualan Tiket Konser Fiktif Wara Wiri Fest Kalteng Diamankan Polisi

Erlan juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang selama ini selalu memberikan informasi terkait adanya aktivitas jual-beli narkotika. Sehingga dapat dilakukan penindakan oleh petugas.

Hal ini menandakan kesasdaran yang tinggi dari masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama memerangi bahaya peredaran narkotika.

“Kami Polda Kalimantan Tengah mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas keterlibatan masyarakat. Tentu kami harapkan sinergi ini tetap terjalin agar kedepan Kalimantan Tengah menjadi daerah yang bebas narkotika,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/