PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Guna
memberikan rasa aman di Kota Palangka Raya, Raimas Backbone Samapta Polda Kalteng
kembali menjaring empat pemuda di Kompleks Sanaman Mantikei dan Jalan Ahmad
Yani, Rabu malam (17/3). Mereka disinyalir mengonsumsi miras oplosan (gaduk)
hingga membawa pil paracetamol, cafein dan carisprodol (PCC).
Saat itu, anggota Raimas
mengitari kawasan kompleks Stadion Sanaman Mantikei dan tim menemukan MH (33)
dan RJ (32) sedang duduk di kawasan tersebut. Karena curiga, petugas
menghampiri keduanya yang terlihat berusaha melarikan diri. Ternyata mereka usai mengonsumsi
dan menyimpan sesuatu. Saat dicek, ditemukan minuman gaduk (alkohol
dicampur minuman suplemen).
Tidak berhenti sampai
disitu, Tim Raimas bergeser ke arah Jalan A Yani, saat tim sedang didalam
perjalanan, ada sebuah motor Yamaha NMAX melaju kencang. Tim juga menaruh
curiga, dan langsung melakukan pengejaran. Kemudian, dari tangan TH (20) dan MA
(19) polis menemukan beberapa pil yang diduga pil PCC yang terbungkus di dalam
kertas.
Dirsamapta Polda Kalteng
Kombespol Susilo Wardoyo melalui Wadirsamapta AKBP Timbul RK Siregar
mengatakan, saat mengamankan 4 orang tersebut tidak ada perlawanan. Dua orang
di antaranya dalam pengaruh alkohol. “Dari hasil cipkon dalam rangka
Harkamtibmas kita amankan empat orang. Dua orang dalam pengaruh alkohol dan
menurut pengakuan MH (33) baru saja menggunakan narkoba,” beber Timbul RK
Siregar.
Tidak hanya itu saja, MH ternyata
pernah ditangkap oleh Raimas karena kasus narkoba, dan lebih parahnya lagi saat
diinterogasi mengaku sebagai wartawan. Namun saat ditanya kelengkapan persnya, ternyata MH
berkilah bahwa tanda pengenalnya belum dibuat, bukan menemukan tanda pengenal pers. Polisi malah
menemukan beberapa kertas rekapan togel.
“MH sudah kali kedua
ini diamankan pertama dirinya ditangkap bersama seorang temanya membawa narkoba
jenis sabu dan dirinya mengaku sebagai wartawan, namun saat ditanya tanda
pengenal, dia tidak bisa menunjukkan. Bahkan kita tanya siapa redaksinya, dirinya
malah bingung saat dijawab saat kita cek di dalam tas nya ditemukan kertas
bertuliskan angka-angka diduga untuk perjudian Kupon Putih,” ujarnya.
mpat orang tersebut langsung
dibawa ke Kantor Direktorat Samapta untuk dimintai keterangan, kemudian akan
berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya untuk penyidikan selanjutnya.