27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Praperadilan Ditolak karena Bersatus Saksi, Johan Kini Cari Keadilan m

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, telah memutuskan
menolak praperadilan yang dilakukan sorang pembeli motor, Johan terhadap
penyidik Polda Kalteng.
 Kendati
demikian,
Johan tidak lantas patah arang untuk mencari
keadilan.  Dia kini menggugat perdata
penjual sepeda motor yang telah melaporkannya ke Polda atas kasus pencurian.

Majelis
Hakim Tunggal Erhammudin menyatakan menolak permohonan pemohon dalam perkara
praperadilan dengan pemohon Johan terhadap termohon penyidik Polda Kalteng.
Hakim menolak permohonan pemohon, karena pemohon masih berstatus saksi dalam
kasus dugaan pencurian kendaraan roda dua
Honda jenis Scoopy. 

Ditemui usai
persidangan, Johan mengatakan, putusan praperadilan sudah menjadi fakta Hukum,
bahwa tindakan termohon bukan dalam tahap penyidikan.  Tetapi masih dal
am proses penyelidikan. Sebab, LP baru
terbit tanggal 3 Desember 2020
lalu.

Baca Juga :  Warna Motor Berubah, Nomor Polisi Sudah Tidak Ada

“Apakah
tindakan penangkapan dan penggeledahan dibenarkan dalam penyelidikan. Sebab,
saya dilakukan seperti orang yang sudah tersangka,” ucap Johan, Selasa
(19/1).

Selanjutnya,
Johan akan menjalani sidang perdata yang sudah dimasukan ke PN Palangka Raya dan
sudah dijadwalkan.

“Untuk
gugatan terhadap Mudzaki sudah masuk dan siap menunggu panggilan persidangan
gugatan perdata dengan no 14/Pdt.G/2021/PN Plk. Kita menggugat, karena kita
membeli motor dari dia, tetapi saya dilaporkan pencurian,” ujarnya.

Selain itu,
Johan juga
mengaku telah kantongi bukti-bukti dan saksi untuk melaporkan balik penjual
motor, yakni Mudzaki dan Ilham Saepullah.

“Kami
akan segera melaporkan saudara Madzuki dan Ilham Saepullah terkait membuktikan
tuduhan pencurian itu tidak benar. Untuk menghadapi perkara yang saya sebutkan
tadi, saya bersama keluarga akan menggunakan kuasa hukum. Diantaranya Kantor
Hukum Kairos dan Suriansyah Halim & Partner,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Karyawan PT GSDI Tewas Tercebur di Kolam Limbah

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, telah memutuskan
menolak praperadilan yang dilakukan sorang pembeli motor, Johan terhadap
penyidik Polda Kalteng.
 Kendati
demikian,
Johan tidak lantas patah arang untuk mencari
keadilan.  Dia kini menggugat perdata
penjual sepeda motor yang telah melaporkannya ke Polda atas kasus pencurian.

Majelis
Hakim Tunggal Erhammudin menyatakan menolak permohonan pemohon dalam perkara
praperadilan dengan pemohon Johan terhadap termohon penyidik Polda Kalteng.
Hakim menolak permohonan pemohon, karena pemohon masih berstatus saksi dalam
kasus dugaan pencurian kendaraan roda dua
Honda jenis Scoopy. 

Ditemui usai
persidangan, Johan mengatakan, putusan praperadilan sudah menjadi fakta Hukum,
bahwa tindakan termohon bukan dalam tahap penyidikan.  Tetapi masih dal
am proses penyelidikan. Sebab, LP baru
terbit tanggal 3 Desember 2020
lalu.

Baca Juga :  Warna Motor Berubah, Nomor Polisi Sudah Tidak Ada

“Apakah
tindakan penangkapan dan penggeledahan dibenarkan dalam penyelidikan. Sebab,
saya dilakukan seperti orang yang sudah tersangka,” ucap Johan, Selasa
(19/1).

Selanjutnya,
Johan akan menjalani sidang perdata yang sudah dimasukan ke PN Palangka Raya dan
sudah dijadwalkan.

“Untuk
gugatan terhadap Mudzaki sudah masuk dan siap menunggu panggilan persidangan
gugatan perdata dengan no 14/Pdt.G/2021/PN Plk. Kita menggugat, karena kita
membeli motor dari dia, tetapi saya dilaporkan pencurian,” ujarnya.

Selain itu,
Johan juga
mengaku telah kantongi bukti-bukti dan saksi untuk melaporkan balik penjual
motor, yakni Mudzaki dan Ilham Saepullah.

“Kami
akan segera melaporkan saudara Madzuki dan Ilham Saepullah terkait membuktikan
tuduhan pencurian itu tidak benar. Untuk menghadapi perkara yang saya sebutkan
tadi, saya bersama keluarga akan menggunakan kuasa hukum. Diantaranya Kantor
Hukum Kairos dan Suriansyah Halim & Partner,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Karyawan PT GSDI Tewas Tercebur di Kolam Limbah

Terpopuler

Artikel Terbaru