PALANGKA RAYA – Dua bocah yang masih berumur 15
tahun diciduk oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, saat hunting sistem di area
bundaran besar Palangka Raya. Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dilakukan
tindakan dan pembinaan.
Kebetulan saat itu, Sabtu (18/1/2020),
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri berada di tempat
bersama Pejabat Utama Polresta Palangka Raya. Selain diberi penindakan, bocah
yang masih belum cukup umur tersebut disuruh mendengarkan knalpot miliknya oleh
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang saat itu menghampiri
keduanya.
Jaladri juga sempat menggeber motor milik salah
satu bocah untuk mempersilakan pemilik motor mendengarkan suara keras knalpot
racing. “Kita lakukan tindakan tilang dan pembinaan,” papar Jaladri.
Selain itu, pada malam Sabtu yang notabennya
digunakan anak muda untuk balap liar juga sempat menindak sedikitnya 20 motor
yang dimodifikasi.
“modifikasi seperti kenapot brong,
dan spesifikasi diluar standar keamanan itu jauh dari keselamatan para
pengendara,” imbuhnya.
Akhirnya kedua bocah tersebut diberi surat
tilang oleh petugas Satlantas Polresta Palangka Raya, yang bertujuan untuk
memberi efek jera. (ard/OL)