25.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Polisi dan Satpol PP Terus Lakukan Penyisiran Penjual Miras

PANGKALAN BUN – Pemberantasan peredaran minuman keras
(Miras) di Kabupaten Kotawaringin
Barat (
Kobar) tak
hanya dilakukan oleh aparat
kepolisian setempat
. Beberapa waktu lalu, aparat mengamankan beberapa
penjual miras. Kemarin, pihak kepolisian tak sendiri. Bersama-sama Satpol PP
Kobar, mereka menyisir wilayah di Pangkalan Banteng Kobar.

Sebanyak tiga dos anggur merah
dan lima dos bir bintang diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol
PP bersama pihak Polres Kobar saat melakukan penggerebekan di salah satu
penjual miras di wilayah Pangkalan Banteng, Selasa (17/12). Tindakan ini
sebagai upaya pencegahan dan antisipasi tindak kejahatan yang disebabkan
pengaruh minuman keras.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar
Majerum Purni mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai laporan warga yang
selama ini mengaku resah. Karena banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan
akibat minum-minuman keras. Sehingga Satpol PP berkoordinasi dengan polisi
melakukan penyisiran di lima desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Baca Juga :  TEGAS ! Partai NasDem Tidak Bertoleransi Kader yangTerlibat Kasus Huku

“Kami temukan di salah satu
rumah warga yang memang sudah menjadi target. Karena selama ini kerap kali
menjual miras dan beberapa kali ditegur tetap membandel,” katanya.

Majerum menambahkan, tentunya
kegiatan ini tidak hanya sampai di sini saja dan akan terus menyisir wilayah
lainnya. Pasalnya menjelang tahun baru 2020, para penjual miras diduga banyak yang
menyetok barang. Langkah ini juga untuk mencegah supaya kejahatan yang
disebabkan oleh miras. Penjualnya pun, tegas dia, akan ditindak.

“Kami terus berkoordinasi
dengan polisi agar bisa melakukan tindakan tegas bagi para penjualnya,” pungkasnya.

Pemberantasan ini juga, sesuai
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 13 Tahun
2016 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sebelumnya, Polres Kobar melalui
jajaran juga melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga menjual miras.
Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. (son/ami/nto)

Baca Juga :  WP KPK Desak Polisi Umumkan Nama Pelaku Penyerangan Terhadap Novel

PANGKALAN BUN – Pemberantasan peredaran minuman keras
(Miras) di Kabupaten Kotawaringin
Barat (
Kobar) tak
hanya dilakukan oleh aparat
kepolisian setempat
. Beberapa waktu lalu, aparat mengamankan beberapa
penjual miras. Kemarin, pihak kepolisian tak sendiri. Bersama-sama Satpol PP
Kobar, mereka menyisir wilayah di Pangkalan Banteng Kobar.

Sebanyak tiga dos anggur merah
dan lima dos bir bintang diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol
PP bersama pihak Polres Kobar saat melakukan penggerebekan di salah satu
penjual miras di wilayah Pangkalan Banteng, Selasa (17/12). Tindakan ini
sebagai upaya pencegahan dan antisipasi tindak kejahatan yang disebabkan
pengaruh minuman keras.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar
Majerum Purni mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai laporan warga yang
selama ini mengaku resah. Karena banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan
akibat minum-minuman keras. Sehingga Satpol PP berkoordinasi dengan polisi
melakukan penyisiran di lima desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Baca Juga :  TEGAS ! Partai NasDem Tidak Bertoleransi Kader yangTerlibat Kasus Huku

“Kami temukan di salah satu
rumah warga yang memang sudah menjadi target. Karena selama ini kerap kali
menjual miras dan beberapa kali ditegur tetap membandel,” katanya.

Majerum menambahkan, tentunya
kegiatan ini tidak hanya sampai di sini saja dan akan terus menyisir wilayah
lainnya. Pasalnya menjelang tahun baru 2020, para penjual miras diduga banyak yang
menyetok barang. Langkah ini juga untuk mencegah supaya kejahatan yang
disebabkan oleh miras. Penjualnya pun, tegas dia, akan ditindak.

“Kami terus berkoordinasi
dengan polisi agar bisa melakukan tindakan tegas bagi para penjualnya,” pungkasnya.

Pemberantasan ini juga, sesuai
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 13 Tahun
2016 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sebelumnya, Polres Kobar melalui
jajaran juga melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga menjual miras.
Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. (son/ami/nto)

Baca Juga :  WP KPK Desak Polisi Umumkan Nama Pelaku Penyerangan Terhadap Novel

Terpopuler

Artikel Terbaru