28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

TEGAS ! Partai NasDem Tidak Bertoleransi Kader yangTerlibat Kasus Huku

PALANGKA RAYA-Oknum anggota DPRD Kapuas berinisial Be masih menjalani
pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Kalteng. Memasuki hari kedua ini,
polisi masih terus mengorek keterangan dari Be terkait asal muasal barang haram
jenis ekstasi yang dikonsumsinya di kamar hotel bersama teman wanita berinisial
Ti.

“Sementara masih
pemeriksaan dalam rangka pendalaman untuk menyelidiki asal narkoba,” kata
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko kepada Kalteng Pos, di ruang
kerjanya.

Penyidik juga
memastikan lagi jika urine ketua Fraksi NasDem DPRD Kapuas periode 2019-2024
itu mengandung amphetamine dan methamphetamine.

“Kami tes urine yang
kedua kalinya, hasilnya tetap sama,” sebutnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua
DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlan Atjeh mengatakan, Partai NasDem tidak
bertoleransi terhadap kader yang terlibat kasus hukum.

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel Sudah Diserahkan ke Jaksa

Oleh karena itu,
terhadap kader partai yang tersangkut kasus hukum, tentu akan tetap ditindak
sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia demi memberikan efek
jera.

“Kami akan tetap
menghargai proses hukum yang sedang berjalan kepada kader kami yang terlibat,”
katanya kemarin.

Jika nantinya ditetapkan
sebagai tersangka oleh pihak yang berwenang, maka pihaknya pun akan memberi sanksi
partai kepada yang bersangkutan sebagai konsekuensi perbuatannya.

“Akan dikenakan sanksi pemberhentian, baik
sebagai kader partai maupun sebagai anggota legislatif ataupun jabatan eksekutif
lainnya,” tegas politikus Partai NasDem tersebut. (nue/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Oknum anggota DPRD Kapuas berinisial Be masih menjalani
pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Kalteng. Memasuki hari kedua ini,
polisi masih terus mengorek keterangan dari Be terkait asal muasal barang haram
jenis ekstasi yang dikonsumsinya di kamar hotel bersama teman wanita berinisial
Ti.

“Sementara masih
pemeriksaan dalam rangka pendalaman untuk menyelidiki asal narkoba,” kata
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko kepada Kalteng Pos, di ruang
kerjanya.

Penyidik juga
memastikan lagi jika urine ketua Fraksi NasDem DPRD Kapuas periode 2019-2024
itu mengandung amphetamine dan methamphetamine.

“Kami tes urine yang
kedua kalinya, hasilnya tetap sama,” sebutnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua
DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlan Atjeh mengatakan, Partai NasDem tidak
bertoleransi terhadap kader yang terlibat kasus hukum.

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel Sudah Diserahkan ke Jaksa

Oleh karena itu,
terhadap kader partai yang tersangkut kasus hukum, tentu akan tetap ditindak
sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia demi memberikan efek
jera.

“Kami akan tetap
menghargai proses hukum yang sedang berjalan kepada kader kami yang terlibat,”
katanya kemarin.

Jika nantinya ditetapkan
sebagai tersangka oleh pihak yang berwenang, maka pihaknya pun akan memberi sanksi
partai kepada yang bersangkutan sebagai konsekuensi perbuatannya.

“Akan dikenakan sanksi pemberhentian, baik
sebagai kader partai maupun sebagai anggota legislatif ataupun jabatan eksekutif
lainnya,” tegas politikus Partai NasDem tersebut. (nue/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru