31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Biadab! Habis Ditiduri, Gadis Belia Dijual

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Pemuda berinisial HN (21) di Kabupaten Bartim harus berhadapan hukum. Perlakuannya yang biadab terhadap gadis belia berusia 16 tahun membawanya kini hidup di balik jeruji besi.

HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwatnya, HN menjual korban untuk memenuni kebutuhan ekonomi. Modusnya, janji untuk dinikahi.

Kopolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan, adanya kasus asusila yang ditangani. Berawal dari HN dan anak korban sebagai teman.

"Anak korban juga telah kita serahkan kepada orang tua karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019," sebut kapolsek.

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Kalteng Bubarkan Aksi Balap Liar di Bandara Tjilik R

Peristiwa bermula, Rabu (13/10) sekitar Pukul 19.00 WIB. Korban yang tinggal bersama HN disebuah rumah menanyakan adanya noda darah di sprei yang dituduhkan hasil perselingkuhan antara korban dengan pria lain.

Bersikeras tidak mengaku, korban mendapat ancaman dari HN sampai berniat ingin membunuh dengan senjata tajam jenis keris. Terdesak dan ketakutan korban akhirnya mengiyakan walaupun yang dituduhkan tidak benar adanya.

Pada tengah malam, pelaku akhirnya melancarkan aksinya. HN memaksa korban berhubungan badan dan hal tersebut diketahui telah kesekian kalinya dilakukan.

Menurut kapolsek, HN dan korban merupakan teman dan sejak pertemuan telah terjadi tindakan persetubuhan dengan paksaan tersebut. Korban dijanjikan akan dinikahi.

Baca Juga :  Direktur Humas dan HRD PT SAL Laporkan Dugaan Penggelapan

Selain mendapat perlakuan guna memenuhi birahi HN, korban juga telah empat kali dijual. Tarifnya bervariasi.

"Ada yang Rp1 juta dan Rp 600 Ribu, tetapi uangnya dinikmati HN," ulas kapolsek.

Ditambahkannya, kepolisian tengah mendalami kasus asusila dan dugaan eksploitasi anak tersebut. Anak korban juga mendapat perlindungan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bartim untuk menindaklanjuti.

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Pemuda berinisial HN (21) di Kabupaten Bartim harus berhadapan hukum. Perlakuannya yang biadab terhadap gadis belia berusia 16 tahun membawanya kini hidup di balik jeruji besi.

HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwatnya, HN menjual korban untuk memenuni kebutuhan ekonomi. Modusnya, janji untuk dinikahi.

Kopolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan, adanya kasus asusila yang ditangani. Berawal dari HN dan anak korban sebagai teman.

"Anak korban juga telah kita serahkan kepada orang tua karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019," sebut kapolsek.

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Kalteng Bubarkan Aksi Balap Liar di Bandara Tjilik R

Peristiwa bermula, Rabu (13/10) sekitar Pukul 19.00 WIB. Korban yang tinggal bersama HN disebuah rumah menanyakan adanya noda darah di sprei yang dituduhkan hasil perselingkuhan antara korban dengan pria lain.

Bersikeras tidak mengaku, korban mendapat ancaman dari HN sampai berniat ingin membunuh dengan senjata tajam jenis keris. Terdesak dan ketakutan korban akhirnya mengiyakan walaupun yang dituduhkan tidak benar adanya.

Pada tengah malam, pelaku akhirnya melancarkan aksinya. HN memaksa korban berhubungan badan dan hal tersebut diketahui telah kesekian kalinya dilakukan.

Menurut kapolsek, HN dan korban merupakan teman dan sejak pertemuan telah terjadi tindakan persetubuhan dengan paksaan tersebut. Korban dijanjikan akan dinikahi.

Baca Juga :  Direktur Humas dan HRD PT SAL Laporkan Dugaan Penggelapan

Selain mendapat perlakuan guna memenuhi birahi HN, korban juga telah empat kali dijual. Tarifnya bervariasi.

"Ada yang Rp1 juta dan Rp 600 Ribu, tetapi uangnya dinikmati HN," ulas kapolsek.

Ditambahkannya, kepolisian tengah mendalami kasus asusila dan dugaan eksploitasi anak tersebut. Anak korban juga mendapat perlindungan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bartim untuk menindaklanjuti.

Terpopuler

Artikel Terbaru