24.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Sasar Tempat Hiburan, 47 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Satgas penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, kembali menggelar Operasi Yustisi dan penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes). 

Operasi Yustisi tersebut digelar pada beberapa tempat hiburan malam di kawasan Kota Palangka Raya, Kamis (16/9) pukul 20.00 Wib hingga 23.00 Wib.

Salah satu personel Polresta Palangka Raya Bripda Berkat Widodo mengungkapkan, dalam operasi yustisi ini, ada beberapa tempat hiburan malam yang menjadi sasaran yakni Krakatau Biliar Jalan Krakatau, GM Excutive Pool Jalan Yos Sudarso dan 99 LA Cupole Sportainment Pool & Cafe Jalan DI Panjaitan. 

โ€œOperasi tersebut dilakukan guna menegakkan penerapan dan kedisiplinan Prokes kepada masyarakat, terutama dalam hal penggunaan masker pada kawasan keramaian,โ€ ucapnya, Jumat (17/9/2021). 

Baca Juga :  Mengaku Bujangan, Oknum ASN di Pulpis Palsukan Dokumen Nikah

Berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan Prokes sebagai upaya menanggulangi dan mitigasi Pandemi Covid19 di wilayah Kota Palangka Raya. 

โ€œSaat operasi berlangsung, petugas menjaring sebanyak 47 orang pelanggar prokes, yang dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan perwalikota tersebut, yakni 6 teguran lisan dan 9 tertulis, serta 32 denda administrasi perorangan,โ€ ungkapnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Satgas penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, kembali menggelar Operasi Yustisi dan penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes). 

Operasi Yustisi tersebut digelar pada beberapa tempat hiburan malam di kawasan Kota Palangka Raya, Kamis (16/9) pukul 20.00 Wib hingga 23.00 Wib.

Salah satu personel Polresta Palangka Raya Bripda Berkat Widodo mengungkapkan, dalam operasi yustisi ini, ada beberapa tempat hiburan malam yang menjadi sasaran yakni Krakatau Biliar Jalan Krakatau, GM Excutive Pool Jalan Yos Sudarso dan 99 LA Cupole Sportainment Pool & Cafe Jalan DI Panjaitan. 

โ€œOperasi tersebut dilakukan guna menegakkan penerapan dan kedisiplinan Prokes kepada masyarakat, terutama dalam hal penggunaan masker pada kawasan keramaian,โ€ ucapnya, Jumat (17/9/2021). 

Baca Juga :  Mengaku Bujangan, Oknum ASN di Pulpis Palsukan Dokumen Nikah

Berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan Prokes sebagai upaya menanggulangi dan mitigasi Pandemi Covid19 di wilayah Kota Palangka Raya. 

โ€œSaat operasi berlangsung, petugas menjaring sebanyak 47 orang pelanggar prokes, yang dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan perwalikota tersebut, yakni 6 teguran lisan dan 9 tertulis, serta 32 denda administrasi perorangan,โ€ ungkapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru