MUARA TEWEH- Nasib
mantan bendaharawan atau juru bayar di UPK Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei
Barat, akhirnya divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda uang Rp50
juta.
Majelis hakim menilai
terdakwa Aswad terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan
kerugian negara mencapai Rp119.983.307.
Kasipidsus Kejari
Batara Indra Aprio H Saragih mengatakan, Aswad telah divonis di Pengadilan
Tipikor Palangka Raya. “Sudah putus dengan penjara dua tahun delapan bulan.
Uang penggantinya sudah dia sudah bayar Rp40 juta, sisanya nanti. Jika tidak
dibayarnya lunas, hukuman ditambah setahun tiga bulan,†kata Indra selaku jaksa
penuntut umum, Selasa (17/9) di ruang kerjanya.
Kasus itu terjadi pada
Juni 2017. Aswad menilap dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13 serta
14 para guru. Dia tunjuk oleh Disdik Batara sebagai juru bayar di UPK Dinas
Pendidikan Kecamatan Lahei Barat.
Setelah Aswad berhasil
mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan Batara, dana itu
dipakai untuk keperluan pribadi. Bukan malah diserahkan kepada para guru yang
berhak mendapatkannya.
Aswad aslinya menjabat
sebagai staf di UPK. Hasil kejahatannya dicium pihak kepolisian.
Uang yang digelapkannya dipergunakan untuk
kepentingan pribadi, yakni menutup utang dan bermain judi. (dad/ram)