MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Dua buronan terduga pelaku pembunuhan Hj Kamrian (60) di kebun karet, Desa Trinsing Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara pada 9 Juni lalu, akhirnya berhasil diringkus. Kedua pelaku yang tak lain adalah cucu kandung korban, ditangkap di Desa Besi, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 03.40 WITA.
Kedua pelaku, yakni H (32) dan R (24), sebelumnya ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara.
Sejak jenazah korban ditemukannya di kebun karetnya, H bersama istri dan anaknya serta R, diketahui tidak pernah terlihat lagi oleh pihak keluarga.
Seminggu berselang, kedua DPO dibekuk anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara yang dibantu Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur. Keduanya ditangkap di sebuah rumah milik warga di Desa Besi.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Muhammad Tommy Palayukan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka telah membunuh nenek Kamriah.
"H dan R mengaku bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Tommy.
Alasan kedua cucu itu tega melakukan pembunuhan terhadap nenek kandungnya sendiri, sebut Tommy, karena merasa sakit hati akibat selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapatkan perhatian lebih dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya.
Saat ini, kedua pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.