Tim Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap yang
menjerat Wali Kota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin. Reka adegan itu
digelar di Swiss-Belhotel Gajah Mada Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat
(17/1).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan,
rekonstruksi itu digelar untuk melengkapi berkas perkara suap proyek dan
jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan. Reka adegan itu diikuti oleh
Dzulmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Isa Ansyari, dan Kepala Sub Bagian
Protokoler Syamsul Fitri.
“Rekonstruksi suap Wali Kota Medan ini untuk melengkapi berkas
perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan
penerimaan uang suap tersebut,†kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Dalam kasus ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa
Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan
pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang
senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi telah
mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas
Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pada Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang
didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama ‘sister city’ antara Kota
Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah
Kota Medan, Dzulmi mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya
yang tidak berkepentingan.
Keluarga Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang
selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan
tersebut, mereka didampingi Syamsul Fitri Siregar.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu
sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) dan SFI (Syamsul Fitri Siregar). Sebagai
pihak yang diduga menerima, Dzulmi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Isya Ansyari disangkakan
melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)