25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Direktur Humas dan HRD PT SAL Laporkan Dugaan Penggelapan

PALANGKA RAYA-Manggarai
Fidel Harianja (MFH) kembali dipolisikan. Kali ini, mantan karyawan freelance
Humas PT Satria Abdi Lestari (SAL) diduga melakukan penggelapan. Laporan
dilayangkan Direktur Humas dan HRD PT SAL, Jack Boyd Lapian ke Polda Kalteng.

“Kami melaporkan dugaan
penggelapan pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP pada hari Senin tanggal 13 Januari
2020,” ujar Jack, Jumat (17/1).

Jack menjelaskan,
penggelapan motor milik PT SAL, berawal ketika yang bersangkutan berhenti
bekerja di perusahaan kebun sawit PT SAL di Muara Teweh, Barito Utara, Kalteng
dikisaran September 2019.

“Sebelum yang
bersangkutan diduga menjadi aktor pemortalan akses ke kebun sawit pada 28
September 2019 dan hingga dilaporkan ke pihak polisi sampai saat ini motor
tersebut masih dikuasai oleh terlapor,” bebernya.

Baca Juga :  Tanpa Izin, Hiburan Organ Tunggal di Acara Pernikahan Dibubarkan

Terkait upah pekerja
lepas Humas, ungkap Jack, Mangarai Fidel Harianja selama ini menerima langsung
dari pemilik PT SAL yang juga merupakan tante kandung Jack melalui transfer
bank. Bukti-bukti akan dilampirkan juga untuk memperkuat terlapor yang telah
menerima upah dari PT SAL. Jack yakin polisi akan profesional menangani kasus
dugaan penggelapan ini sampai tuntas. Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras
Reskrimum Polda Kalteng.

“Mewakili perusahaan
saya mengimbau semua pihak agar jangan takut untuk melapor dugaan pidana dan
segera melaporkan ke pihak berwenang. Karena kita negara hukum,” tegas Jack.

Sebelumnya, Mangarai
Fidel Harianja telah dilaporkan dan diproses di unit Kamneg Polda Kalteng atas
dugaan pencemaran nama baik kepada PT SAL.

Baca Juga :  Nafsu Bu Badriah Tinggi, Suami Tua Bantu Mencarikan Suami Muda

“Infonya ketika saya
meminta SP2HP ke Polda Kalteng kemarin siang, terlapor akan dimintai
keterangannya lagi dalam waktu dekat ini oleh penyidik Kamneg terkait dugaan
pencemaran nama baik,” tutur Jack.

Untuk lebih jelasnya, terhadap dua laporan
polisi dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan motor PT SAL yang
dilakukan terlapor, maka Jack Lapian selaku korban dan saksi pelapor
menyarankan rekan-rekan media untuk klarifikasi langsung ke Kabid Humas Polda
Kalteng. “Karena kasus ini sudah masuk di domain kepolisian. Pada prinsipnya
kita berpegang pada hukum saja,” tutupnya. (cah/uni)

PALANGKA RAYA-Manggarai
Fidel Harianja (MFH) kembali dipolisikan. Kali ini, mantan karyawan freelance
Humas PT Satria Abdi Lestari (SAL) diduga melakukan penggelapan. Laporan
dilayangkan Direktur Humas dan HRD PT SAL, Jack Boyd Lapian ke Polda Kalteng.

“Kami melaporkan dugaan
penggelapan pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP pada hari Senin tanggal 13 Januari
2020,” ujar Jack, Jumat (17/1).

Jack menjelaskan,
penggelapan motor milik PT SAL, berawal ketika yang bersangkutan berhenti
bekerja di perusahaan kebun sawit PT SAL di Muara Teweh, Barito Utara, Kalteng
dikisaran September 2019.

“Sebelum yang
bersangkutan diduga menjadi aktor pemortalan akses ke kebun sawit pada 28
September 2019 dan hingga dilaporkan ke pihak polisi sampai saat ini motor
tersebut masih dikuasai oleh terlapor,” bebernya.

Baca Juga :  Tanpa Izin, Hiburan Organ Tunggal di Acara Pernikahan Dibubarkan

Terkait upah pekerja
lepas Humas, ungkap Jack, Mangarai Fidel Harianja selama ini menerima langsung
dari pemilik PT SAL yang juga merupakan tante kandung Jack melalui transfer
bank. Bukti-bukti akan dilampirkan juga untuk memperkuat terlapor yang telah
menerima upah dari PT SAL. Jack yakin polisi akan profesional menangani kasus
dugaan penggelapan ini sampai tuntas. Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras
Reskrimum Polda Kalteng.

“Mewakili perusahaan
saya mengimbau semua pihak agar jangan takut untuk melapor dugaan pidana dan
segera melaporkan ke pihak berwenang. Karena kita negara hukum,” tegas Jack.

Sebelumnya, Mangarai
Fidel Harianja telah dilaporkan dan diproses di unit Kamneg Polda Kalteng atas
dugaan pencemaran nama baik kepada PT SAL.

Baca Juga :  Nafsu Bu Badriah Tinggi, Suami Tua Bantu Mencarikan Suami Muda

“Infonya ketika saya
meminta SP2HP ke Polda Kalteng kemarin siang, terlapor akan dimintai
keterangannya lagi dalam waktu dekat ini oleh penyidik Kamneg terkait dugaan
pencemaran nama baik,” tutur Jack.

Untuk lebih jelasnya, terhadap dua laporan
polisi dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan motor PT SAL yang
dilakukan terlapor, maka Jack Lapian selaku korban dan saksi pelapor
menyarankan rekan-rekan media untuk klarifikasi langsung ke Kabid Humas Polda
Kalteng. “Karena kasus ini sudah masuk di domain kepolisian. Pada prinsipnya
kita berpegang pada hukum saja,” tutupnya. (cah/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru