26.2 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Merayu, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur di Barak

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang
Pria Diamankan

PURUK CAHU รขโ‚ฌโ€œ Satu tersangka
kasus persetubuhan anak di Kabupaten Murung Raya, diamankan polisi di Polsek
Murung, Jumat (15/11) lalu. Pria 21 tahun itu diduga tega menyetubuhi seorang
anak berusia 14 tahun, hingga dilaporkan orangtua korban ke Polsek Murung.

Kapolres Mura AKBP
Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menjelaskan,
peristiwa itu berawal di sebuah barak di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung,
Minggu (10/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban dibujuk rayu
pelaku untuk melakukan hubungan badan. Setelah berhasil membujuk dan melakukan
hubungan badan, pelaku dan korban menginap di barak tersebut sampai pukul 06.30
WIB.

Baca Juga :  Putus Cinta, Seorang Pemuda Nyaris Terjun dari Jembatan Kahayan

โ€œSetelah pulang, korban
terlebih dulu ke kos saudari Elsa di Jalan Tjilik Riwut, kemudian korban pulang
ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB,โ€ ujar Yuliantho.

Setelah ditanya orangtuanya,
korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka AY. Atas
kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Murung.

Selanjutnya, pelaku dan barang
bukti berupa satu lembar baju lengan panjang warna biru malam pada bagian
kerah berwana putih, 1 lembar celana panjang kain warna hitam
dan 1  lembar celana dalam perempuan warna kream diamankan polisi
guna proses penyidikan lebih lanjut. 

โ€œTerhadap pelaku kita
sangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5
miliar,โ€ tegasnya. (her/ens)

Baca Juga :  DPR Minta Jokowi Jangan Salah Pilih Dewan Pengawas KPK

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang
Pria Diamankan

PURUK CAHU รขโ‚ฌโ€œ Satu tersangka
kasus persetubuhan anak di Kabupaten Murung Raya, diamankan polisi di Polsek
Murung, Jumat (15/11) lalu. Pria 21 tahun itu diduga tega menyetubuhi seorang
anak berusia 14 tahun, hingga dilaporkan orangtua korban ke Polsek Murung.

Kapolres Mura AKBP
Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menjelaskan,
peristiwa itu berawal di sebuah barak di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung,
Minggu (10/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban dibujuk rayu
pelaku untuk melakukan hubungan badan. Setelah berhasil membujuk dan melakukan
hubungan badan, pelaku dan korban menginap di barak tersebut sampai pukul 06.30
WIB.

Baca Juga :  Putus Cinta, Seorang Pemuda Nyaris Terjun dari Jembatan Kahayan

โ€œSetelah pulang, korban
terlebih dulu ke kos saudari Elsa di Jalan Tjilik Riwut, kemudian korban pulang
ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB,โ€ ujar Yuliantho.

Setelah ditanya orangtuanya,
korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka AY. Atas
kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Murung.

Selanjutnya, pelaku dan barang
bukti berupa satu lembar baju lengan panjang warna biru malam pada bagian
kerah berwana putih, 1 lembar celana panjang kain warna hitam
dan 1  lembar celana dalam perempuan warna kream diamankan polisi
guna proses penyidikan lebih lanjut. 

โ€œTerhadap pelaku kita
sangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5
miliar,โ€ tegasnya. (her/ens)

Baca Juga :  DPR Minta Jokowi Jangan Salah Pilih Dewan Pengawas KPK

Terpopuler

Artikel Terbaru