PANGKALAN BUN- Satuan Polisi Air Polres Kobar
mengamankan seorang nelayan yang menyetrum. Selamet Fauji diamankan di daerah
aliran sungai (DAS) Arut, Kamis (15/10). Polisi mengamankan satu unit kelotok
bermesin dompeng 180, dua pengayuh kayu dan beberapa peralatan lainnya.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Pol Air
Iptu Kusean Affandi mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses
hukum.
Bagaimana kronologi? Kasat Pol Air menjelaskan, penangkapan
bermula ketika Satpolair melaksanakan giat patroli rutin di DAS Arut. Ketika
melintas mendapati pelaku menggunakan kelotok dan seperangkat alat setrum
ikan.
“Kami langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mako
Satpol Air untuk dimintai keterangan. Pelaku sempat mengelak menyetrum ikan,
tetapi akhirnya mengakui perbuatannya,” kata pama ini.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan pelaku sebagai
upaya tindakan tegas agar tidak melakukan penyetruman. Lantaran tidak
diperbolehkan dan dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Polisi sendiri akan
bersikap tegas bagian siapa saja yang melanggar.
“Jangan sekali-kali melakukan pelanggaran
hukum,” ucapnya.