27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pengedar 1,6 Ons Sabu dan 30 Butir Ekstasi di Sampit Dibekuk

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik peredaran
narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti
yang lumayan cukup besar.

Kepolisian kali ini mengamankan
seorang pelaku beserta barangbukti berupa narkoba jenis sabu seberat 162,3 gram
dan 30 butir pil ekstasi pada Jumat (16/10/2020) malam.

Pelaku adalah seorang pria
berinisial TW (36), warga perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7 No Sampit.

Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya
pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Setelah dilakukan
pemantauan dan penyelidikan, ternyata benar, kami berhasil menangkap seorang
pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Kotim,” kata Bonny
Djianto, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tuntaskan Penyelesaian Aset Rumdin RRI

Adapun barang bukti yang berhasil
disita oleh Personel Ditresnarkoba Subdit 1 yang melakukan penggerebekkan di
rumah tersangka yakni 17 paket kristal sabu berat kotor 162,3 gram, 30 butir pil
ekstasi berbentuk segitiga warna coklat, 
dua pcs plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam dan sebuah
handphone.

“Saat ini tersangka dan
seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk
dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Dirresnarkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik peredaran
narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti
yang lumayan cukup besar.

Kepolisian kali ini mengamankan
seorang pelaku beserta barangbukti berupa narkoba jenis sabu seberat 162,3 gram
dan 30 butir pil ekstasi pada Jumat (16/10/2020) malam.

Pelaku adalah seorang pria
berinisial TW (36), warga perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7 No Sampit.

Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya
pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Setelah dilakukan
pemantauan dan penyelidikan, ternyata benar, kami berhasil menangkap seorang
pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Kotim,” kata Bonny
Djianto, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tuntaskan Penyelesaian Aset Rumdin RRI

Adapun barang bukti yang berhasil
disita oleh Personel Ditresnarkoba Subdit 1 yang melakukan penggerebekkan di
rumah tersangka yakni 17 paket kristal sabu berat kotor 162,3 gram, 30 butir pil
ekstasi berbentuk segitiga warna coklat, 
dua pcs plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam dan sebuah
handphone.

“Saat ini tersangka dan
seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk
dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Dirresnarkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru