30 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kilogram Lebih Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, memusnahkan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan selama dua bulan, Juli-Agustus 2021.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini total 1,3 kilogram lebih, atau tepatnya 1.374,58 gram,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin acara pemusnahan di Mapolda Kalteng, Jumat (17/9/2021).

Dijelaskan Dedi, barang bukti narkotika itu disita dari 11 orang tersangka yang berhasil diamankan di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Masing-masing di Kota Palangka Raya 8 tersangka, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit 1 orang dan Kabupaten Kapuas 2 orang.

Baca Juga :  BW Sesalkan Tim KPK Dihalangi dalam Proses OTT Kasus PAW Fraksi PDIP

Dari 8 kasus di Kota Palangka Raya dengan 8 tersangka, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 1,2 kilogram lebih atau tepatnta 1.258,66 gram.

Kemudian dari 1 kasus dengan 1 tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan barang bukti seberat 68,4 gram sabu, serta dari 2 kasus dengan 2 tersangka di Kabupaten Kapuas disita barang bukti sebanyak 47,52 gram sabu.

“Ini menjadi tugas kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba ini, jangan sampai para pelakunya bebas berkeliaran dan merusak generasi muda ataupun masyarakat, karena ini sangat bahaya," tegas Dedi.

Adapun para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polres Sukamara Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Teroris

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, memusnahkan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan selama dua bulan, Juli-Agustus 2021.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini total 1,3 kilogram lebih, atau tepatnya 1.374,58 gram,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin acara pemusnahan di Mapolda Kalteng, Jumat (17/9/2021).

Dijelaskan Dedi, barang bukti narkotika itu disita dari 11 orang tersangka yang berhasil diamankan di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Masing-masing di Kota Palangka Raya 8 tersangka, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit 1 orang dan Kabupaten Kapuas 2 orang.

Baca Juga :  BW Sesalkan Tim KPK Dihalangi dalam Proses OTT Kasus PAW Fraksi PDIP

Dari 8 kasus di Kota Palangka Raya dengan 8 tersangka, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 1,2 kilogram lebih atau tepatnta 1.258,66 gram.

Kemudian dari 1 kasus dengan 1 tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan barang bukti seberat 68,4 gram sabu, serta dari 2 kasus dengan 2 tersangka di Kabupaten Kapuas disita barang bukti sebanyak 47,52 gram sabu.

“Ini menjadi tugas kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba ini, jangan sampai para pelakunya bebas berkeliaran dan merusak generasi muda ataupun masyarakat, karena ini sangat bahaya," tegas Dedi.

Adapun para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polres Sukamara Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Teroris

Terpopuler

Artikel Terbaru