PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis AL, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, 14 tahun penjara. AL yang bekerja sebagai buruh di Palangka Raya ini terbukti bersalah telah mencabuli seorang anak perempuan yang baru berusia enam tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan akhir di PN Palangka Raya ,Selasa (14/9) lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Hakim Ketua Majelis, Etri Widayati saat membacakan putusan hukuman untuk AL tersebut.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana hukuman denda kepada sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng yang menyatakan terdakwa AL terbukti telah melakukan tindak pidana, dengan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan. Hukuman kepada AL ini dijatuhkan majelis hakim berdasarkan pada pasal 81 ayat 2 Undang UndangRI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan bahwa AL melakukan perbuatan cabulnya sekitar November tahun 2020 lalu di rumah yang didiami korban bersama ibunya. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersebut Al diketahui terlebih dulu mengajak korban ke pasar dan membelikan mainan untuknya.
Sepulang dari pasar, terdakwa kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan aksi tidak senonoh tersebut. Perbuatan AL ini terbongkar setelah korban sendiri mengadu kepada ayah kandungnya yang sudah bercerai dengan ibu korban.
Sementara itu terdakwa AL sendiri selama persidangan berjalan selalu menyangkal pecabulan tersebut. Al sendiri seperti tampak tidak percaya harus menerima kenyataan dihukum penjara 14 tahun.
Dalam tanggapannya, seusai dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 14 tahun, AL langsung menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Demi tuhan, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu. Saya banding bu hakim,” kata terdakwa.
Saat menyampaikan permohonan banding tersebut suara terdakwa sempat tersendat seperti menahan tangis kesedihan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu penasihat hukum dari AL sendiri, Candra Putra, menyatakan meminta waktu kepada majelis hakim agar memberi waktu kepada kliennya untuk berpikir atas vonis tersebut. Permintaan yang sama juga disampaikan, Een Hosana Baboe dari JPTU Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam perkara tersebut.
“Kami juga pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa.
Akhirnya majelis hakim pun memutuskan memberikan waktu kepada terdakwa AL untuk mengambil dikap atas putusan vonis dari majelis hakim tersebut.
“Saudara terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir dan mengambil sikap atas putusan tadi. Silakan saudara berpikir dahulu,” ucap hakim ketua majelis Etri Widayati sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang perkara tersebut.