Site icon Prokalteng

Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

jadi-tersangka-makar-hari-ini-mantan-kapolda-metro-jaya-diperiksa

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan
Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob. Mantan orang
nomor satu di kepolisian Ibu Kota itu bakal menjalani pemeriksaan pada pukul
10.00 WIB.

“Ya benar agendanya seperti itu (Sofyan
diperiksa),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat
dikonfirmasi, Senin (17/6).

Dikonfirmasi terpisah, pihak Sofyan bakal
penuhi panggilan tersebut. “Insya Allah kita akan datang , Pak Sofyan juga,”
kata Ahmad Yani selaku Kuasa Hukum Sofyan.

Untuk pemeriksaan kali ini, Ahmad mengatakan,
kliennya tak membawa bukti bantahan apa pun terkait tuduhan makar yang
disangkakan. Menurut dia, penyidik selama ini belum pernah sekalipun memeriksa
Kapolda Metro Jaya periode 2001 itu.

“Kita malah enggak mengerti mau bawa barang
bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak
Sofyan sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi,”
imbuhnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan
panggilan ketiga untuk Sofyan. Pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Senin
(10/6) lalu ia tak bisa hadir dengan alasan sakit.

Diketahui, Mantan Kapolda Metro Jaya
Komjen Pol (Purn) M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus
dugaan makar pada Rabu (29/5). Kasus Sofyan tersebut merupakan pelimpahan dari
Bareskrim Mabes Polri.

“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari
Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat
dikonfirmasi, Senin (10/6).

Sofyan dilaporkan oleh seorang pihak di
Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan pelapor tersangka makar Kivlan
Zen dan Eggi Sudjana. Laporan di Bareskrim itu kemudian dilimpahkan ke Polda
Metro Jaya.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan
atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau
Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap
keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan
keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

 

Exit mobile version