PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah, sekaligus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Hal itu menyusul pernyataan enam fraksi DPRD Kobar yang menyatakan menerima LKPj tersebut dalam rapat paripurna, belum lama ini.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Yayang Desyareni, penyampaian LKPj kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.
Menurutnya, laporan itu menjadi bagian penting untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
LKPj Tahun Anggaran 2025 pada hakikatnya merupakan gambaran kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan 2025, disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
“LKPj juga dipandang sebagai catatan kemajuan atau progress report dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan ini menekankan upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengelola keuangan daerah secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efi sien, transparan, dan akuntabel,” katanya. (son/kpg)
PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah, sekaligus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Hal itu menyusul pernyataan enam fraksi DPRD Kobar yang menyatakan menerima LKPj tersebut dalam rapat paripurna, belum lama ini.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Yayang Desyareni, penyampaian LKPj kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.
Menurutnya, laporan itu menjadi bagian penting untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
LKPj Tahun Anggaran 2025 pada hakikatnya merupakan gambaran kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan 2025, disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
“LKPj juga dipandang sebagai catatan kemajuan atau progress report dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan ini menekankan upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengelola keuangan daerah secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efi sien, transparan, dan akuntabel,” katanya. (son/kpg)