PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap
narkotika jenis sabu antar provinsi yang dibawa oleh dua orang warga asal
Kalimantan Selatan berinisial AR (30) dan MA (34). Keduanya diringkus lantaran
membawa narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat 30,71 gram, Senin
(16/3/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi
Priyanto menuturkan, kedua tersangka diringkus oleh petugas karena tertangkap
tangan membawa paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu saat melintas
di depan Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan
Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Kompol Wahyu menjelaskan, anggota Satlantas
merasa curiga terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol DA 7382
TAG yang dikemudikan oleh pelaku yang melintas dari arah Kota Palangka Raya
menuju ke arah Kasongan.
“Saat dihentikan dan dilakukan
pemeriksaan oleh anggota Satlantas, petugas menemukan bungkusan hitam yang
berisi tiga buah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” jelas
Kompol Wahyu.
Tanpa pikir panjang, anggota Satlantas yang
bukan kali ini bertemu para budak sabu di jalanan segera meringkus AR dan MA.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Avanza DA 7382 TAG, tiga
paket sabu seberat 30,71 gram, sebuah dompet hitam, satu lembar plastik klip, satu
unit handphone Samsung A20, dan satu buah ATM BNI.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang
bukti segera diamankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna
proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat
dengan Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 Undang-Undang RI
nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur
hidup.