Aspek kelengkapan surat-surat kendaraan
menjadi fokus utama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam melakukan penertiban
di jalan raya. Sanksi tilang langsung diberlakukan kepada pengendara yang Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati atau tak diperpanjang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap
pengendara apabila mereka tak dapat menunjukkan STNK sesuai ketentuan Polri.
Hal itu sudah termuat dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas.
“Pasal 288 UU No 22 tahun 2009, Dihukum 2
bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu bila tidak dapat menunjukan STNK sesuai
yang ditentukan oleh Polri,†kata Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Pasal 288 tersebut berbunyi, setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“STNK juga harus diregistrasi setiap tahun.
Yakni dengan cara membayar pajak. Bila tidak, maka STNK tidak berlaku atau
mati,†tegas Nasir.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 70
Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Bahwa disebutkan setiap kendaraan harus
dilaksanakan pengesahan setiap tahun dengan membayar pajak.
Berikut bunyi Pasal 70 Undang-undang nomor 22
tahun 2009:
(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku
selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus
dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.(jpg)