32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Tersangkut Sisa Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KPU Sukamara

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Sukamara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, berinisial BD. Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi sisa dana hibah KPU Kabupaten Sukamara pada 2008 lalu.

Dilansir pedigital.id (jaringan prokalteng.co) Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono mengungkapkan, pihaknya melakukan tahap II mengenai perkara tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penahanan.

“Karena sudah cukup bukti, sesuai dengan ketentuan syarat objektif dan subjektif,” kata Suhartono, Rabu (15/9/2021).

Penahanan BD dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober mendatang. “Kita memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan, sehingga kasus tidak tergantung perkaranya, sekian lama,” tegasnya.

Baca Juga :  Oknum Dosen UPR Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Suhartono mengungkapkan, kasus berawal saat Kabupaten Sukamara menggelar pemilihan kepada daerah yang dibiayai oleh APBD setempat dengan mengucurkan anggaran hibah sebesarRp5,3 miliar lebih.

“Setelah berakhirnya pemilihan, dana hibah yang diberikan masih tersisa. Sebagaimana perjanjian ‘Apabila terdapat sisa dana hibah, maka KPU Kabupaten Sukamara wajib mengembalikan ke kas daerah Pemerintah Sukamara, namun ternyata tidak,” terangnya.

Tersangka malah menggunakan uang tersebut diluar kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah, berdalih uang sisa tersebut diperlukan untuk kepentingan pemilihan legislatif tahun 2009.

“Berdasarkan pemeriksaan dari BPK, kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar,” bebernya.

Dituturkan dia, pihaknya sudah tidak ragu lagi untuk melimpahkan perkara ini ke meja hijau. Sebelumnya yang bersangkutan telah menyandang status tersangka pada 2019 lalu.

Baca Juga :  Tak Kapok ! Baru Keluar Penjara, Residivis Menggelapkan Motor dan Pon

“Selain itu, dana tersebut berdasarkan bukti, sebagian masuk rekening pribadi. Apapun alasannya tidak dibenarkan,” pungkas Suhartono.

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Sukamara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, berinisial BD. Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi sisa dana hibah KPU Kabupaten Sukamara pada 2008 lalu.

Dilansir pedigital.id (jaringan prokalteng.co) Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono mengungkapkan, pihaknya melakukan tahap II mengenai perkara tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penahanan.

“Karena sudah cukup bukti, sesuai dengan ketentuan syarat objektif dan subjektif,” kata Suhartono, Rabu (15/9/2021).

Penahanan BD dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober mendatang. “Kita memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan, sehingga kasus tidak tergantung perkaranya, sekian lama,” tegasnya.

Baca Juga :  Oknum Dosen UPR Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Suhartono mengungkapkan, kasus berawal saat Kabupaten Sukamara menggelar pemilihan kepada daerah yang dibiayai oleh APBD setempat dengan mengucurkan anggaran hibah sebesarRp5,3 miliar lebih.

“Setelah berakhirnya pemilihan, dana hibah yang diberikan masih tersisa. Sebagaimana perjanjian ‘Apabila terdapat sisa dana hibah, maka KPU Kabupaten Sukamara wajib mengembalikan ke kas daerah Pemerintah Sukamara, namun ternyata tidak,” terangnya.

Tersangka malah menggunakan uang tersebut diluar kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah, berdalih uang sisa tersebut diperlukan untuk kepentingan pemilihan legislatif tahun 2009.

“Berdasarkan pemeriksaan dari BPK, kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar,” bebernya.

Dituturkan dia, pihaknya sudah tidak ragu lagi untuk melimpahkan perkara ini ke meja hijau. Sebelumnya yang bersangkutan telah menyandang status tersangka pada 2019 lalu.

Baca Juga :  Tak Kapok ! Baru Keluar Penjara, Residivis Menggelapkan Motor dan Pon

“Selain itu, dana tersebut berdasarkan bukti, sebagian masuk rekening pribadi. Apapun alasannya tidak dibenarkan,” pungkas Suhartono.

Terpopuler

Artikel Terbaru