NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa Sukma Kaurian, seorang sopir truk, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lamandau pada 17 April 2025 lalu.
Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat petugas melakukan razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani, saat dikonfirmasi mengatakan, Sukma diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Sukma Kaurian Bin Marlin terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Nadzifah Auliya Ema Surfani, Sabtu (16/8) kepada Wartawan.
Nadzifah menjelaskan, Sukma didakwa karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Berdasarkan fakta yang terungkap, Sukma membeli tiga paket sabu seharga Rp1.500.000 dari seorang pengedar di Pontianak bernama Muharno (DPO) pada 14 April 2025. Ia mengaku sabu tersebut akan digunakan sebagai persediaan selama bekerja di Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Saat penangkapan, petugas menemukan 1,77 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak hitam di bawah pijakan kaki sopir truk yang dikendarai Sukma. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin,” jelas JPU.
Selain pasal di atas, JPU juga menjerat Sukma dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang yang sama, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sidang perkara ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kami akan membuktikan bahwa terdakwa bersalah dan layak mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Nadzifah.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Lamandau dalam upaya memberantas peredaran narkoba. (bib)