27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Barang Bukti Sabu Setengah Kilogram Hilang

Narkotika golongan satu jenis sabu seberat setengah kilogram
(500 gram) hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba)
Polda Kaltara raib. Hal ini membuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Bulungan melakukan penyidikan.

Sebab, raibnya barang haram tersebut belum dapat dipastikan saat
berada dimana. Karena saat barang bukti diamankan sebelum diserahkan ke Gudang
Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Bulungan harus melalui sejumlah lokasi
dan diketahui berasal dari Tarakan.

Dari pantauan Radar Kaltara (Jawa Pos Group),
Senin (13/5) rekonstruksi mulai dilakukan setidaknya di dua lokasi. Mulai dari
pelabuhan hingga Rutan Polres Bulungan. Dan saat ini proses rekonstruksi masih
berlangsung untuk memastikan sabu tersebut tertukar dimana.

Baca Juga :  Bantu Padamkan Kebakaran, Warga Sembuluh Meninggal Tertimpa Kabel List

Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Berliando menyampaikan, proses
rekonstruksi sementara sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya di
pelabuhan kemudian di Rutan Polres Bulungan. Sehingga, untuk menentukan siapa
pelaku belum dapat dipastikan hingga saat ini.

“Belum ada tersangkanya, sementara untuk rekonstruksi sejak sabu
diamankan sampai beradai di Tahti,” ucap Berliando, dikutip dari Radar
Kaltara (Jawa Pos Group)
, Kamis (16/5).

Dijelaskan, rekonstruksi dilakukan gunanya melihat dan
memastikan peran masing-masing personel yang bertugas. Sebab, mulai dari barang
bukti dan pelaku yang ditanggkap di Kota Tarakan kemudian digiring ke Bulungan
melalui Pelabuhan Kayan II dan dibawa ke kantor narkoba, setelah itu ditimbang
hingga berakhir ke Tahti Polres Bulungan.

Baca Juga :  Irman Gusman Bebas, MA Dinilai Tak Punya Ukuran Jelas Soal Putusan

“Kami lihat sejak awal sampai dititipkan ke Tahti Polres. Di
situ siapa saja yang berperan apakah sudah berjalan sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) yang ada, atau ada waktu yang tidak sinkron,”
tegasnya.

Ia mencontohkan, seperti durasi waktu ketika melakukan timbangan
barang bukti yang diamankan. Tentunya ada dugaan yang tidak sesuai dalam proses
ini.

Sebab, sementara dari keterangan proses menimbang barang bukti
waktunya cukup lama. Tentunya ada dugaan barang bukti ditukar. Untuk memastikan
itu saat ini proses rekonstruksi sedang berlangsung.

“Baru dugaan, masa nimbang barang bukti saja butuh tiga hari.
Ini yang dipaskan harinya,” pungkasnya.(jpc)

Narkotika golongan satu jenis sabu seberat setengah kilogram
(500 gram) hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba)
Polda Kaltara raib. Hal ini membuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Bulungan melakukan penyidikan.

Sebab, raibnya barang haram tersebut belum dapat dipastikan saat
berada dimana. Karena saat barang bukti diamankan sebelum diserahkan ke Gudang
Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Bulungan harus melalui sejumlah lokasi
dan diketahui berasal dari Tarakan.

Dari pantauan Radar Kaltara (Jawa Pos Group),
Senin (13/5) rekonstruksi mulai dilakukan setidaknya di dua lokasi. Mulai dari
pelabuhan hingga Rutan Polres Bulungan. Dan saat ini proses rekonstruksi masih
berlangsung untuk memastikan sabu tersebut tertukar dimana.

Baca Juga :  Bantu Padamkan Kebakaran, Warga Sembuluh Meninggal Tertimpa Kabel List

Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Berliando menyampaikan, proses
rekonstruksi sementara sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya di
pelabuhan kemudian di Rutan Polres Bulungan. Sehingga, untuk menentukan siapa
pelaku belum dapat dipastikan hingga saat ini.

“Belum ada tersangkanya, sementara untuk rekonstruksi sejak sabu
diamankan sampai beradai di Tahti,” ucap Berliando, dikutip dari Radar
Kaltara (Jawa Pos Group)
, Kamis (16/5).

Dijelaskan, rekonstruksi dilakukan gunanya melihat dan
memastikan peran masing-masing personel yang bertugas. Sebab, mulai dari barang
bukti dan pelaku yang ditanggkap di Kota Tarakan kemudian digiring ke Bulungan
melalui Pelabuhan Kayan II dan dibawa ke kantor narkoba, setelah itu ditimbang
hingga berakhir ke Tahti Polres Bulungan.

Baca Juga :  Irman Gusman Bebas, MA Dinilai Tak Punya Ukuran Jelas Soal Putusan

“Kami lihat sejak awal sampai dititipkan ke Tahti Polres. Di
situ siapa saja yang berperan apakah sudah berjalan sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) yang ada, atau ada waktu yang tidak sinkron,”
tegasnya.

Ia mencontohkan, seperti durasi waktu ketika melakukan timbangan
barang bukti yang diamankan. Tentunya ada dugaan yang tidak sesuai dalam proses
ini.

Sebab, sementara dari keterangan proses menimbang barang bukti
waktunya cukup lama. Tentunya ada dugaan barang bukti ditukar. Untuk memastikan
itu saat ini proses rekonstruksi sedang berlangsung.

“Baru dugaan, masa nimbang barang bukti saja butuh tiga hari.
Ini yang dipaskan harinya,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru