28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Berada di Arab Saudi, Ustad Bachtiar Nasir Batal Penuhi Panggilan Poli

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
rencananya akan memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)
Ulama Ustad Bachtiar Nasir (UBN), Kamis (16/5). Namun, karena berada di luar
negeri, UBN berhalangan menjadi saksi kasus dugaan upaya makar dengan
tersangka Eggi Sudjana.

Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengagendakan
pemeriksaan itu. “Iya Kamis, hari ini kita mengagendakan,” ujar Argo Yuwono,
Kamis (16/5).

Akan tetapi,
Argo belum bisa merinci apa yang hendak digali dari penyidik dalam pemeriksaan
ini. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Bachtiar. “Kita
tunggu saja (kehadiran Bachtiar),” katanya.

Bachtiar
sendiri sudah tiga kali tidak hadir dalam panggilannya sebagai tersangka
terkait kasus dugaan TPPU yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Terakhir,
Bachtiar tak hadir karena disebut tengah menghadiri Liga Muslim di Arab Saudi.

Baca Juga :  Ini Daftar Kekayaan Menteri-Menteri Kabinet Jokowi

“Beliau lagi
di Arab Saudi ada kegiatan liga muslim dunia,” ujar kuasa hukum UBN, Aziz Yanuar
saat dikonfirmasi.

Aziz mengaku
sudah memberikan keterangan ketidakhadiran UBN kepada penyidik kepolisian.
Sehingga, dipastikan UBN tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Diketahui,
Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro
Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Eggi
Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan itu
berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat
bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen,
petunjuk, dan kesesuaian alat bukti. Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi
Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Baca Juga :  Risma Terima Gelar Kanjeng Mas Ayu

Dewi
melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan
people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh
Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac)
ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto
teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019
dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah
mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)

 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
rencananya akan memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)
Ulama Ustad Bachtiar Nasir (UBN), Kamis (16/5). Namun, karena berada di luar
negeri, UBN berhalangan menjadi saksi kasus dugaan upaya makar dengan
tersangka Eggi Sudjana.

Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengagendakan
pemeriksaan itu. “Iya Kamis, hari ini kita mengagendakan,” ujar Argo Yuwono,
Kamis (16/5).

Akan tetapi,
Argo belum bisa merinci apa yang hendak digali dari penyidik dalam pemeriksaan
ini. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Bachtiar. “Kita
tunggu saja (kehadiran Bachtiar),” katanya.

Bachtiar
sendiri sudah tiga kali tidak hadir dalam panggilannya sebagai tersangka
terkait kasus dugaan TPPU yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Terakhir,
Bachtiar tak hadir karena disebut tengah menghadiri Liga Muslim di Arab Saudi.

Baca Juga :  Ini Daftar Kekayaan Menteri-Menteri Kabinet Jokowi

“Beliau lagi
di Arab Saudi ada kegiatan liga muslim dunia,” ujar kuasa hukum UBN, Aziz Yanuar
saat dikonfirmasi.

Aziz mengaku
sudah memberikan keterangan ketidakhadiran UBN kepada penyidik kepolisian.
Sehingga, dipastikan UBN tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Diketahui,
Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro
Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Eggi
Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan itu
berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat
bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen,
petunjuk, dan kesesuaian alat bukti. Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi
Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Baca Juga :  Risma Terima Gelar Kanjeng Mas Ayu

Dewi
melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan
people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh
Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac)
ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto
teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019
dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah
mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru