29.8 C
Jakarta
Monday, February 16, 2026

Terungkap di Persidangan! Hilangkan Jejak, Komplotan Pencuri Ubah Warna dan Bongkar Bodi Motor

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menggelar persidangan kasus pencurian sepeda motor yang menyeret tiga orang terdakwa. Yakni Heru Murbani, Ariyanto, dan Ujang Romadon.Tiga

Ketiganya didakwa melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban bernama Nimrot secara bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, S.H., membeberkan kronologi aksi nekat para terdakwa yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik.

Menurut keterangan JPU, aksi ini terencana dengan pembagian peran yang jelas di antara para terdakwa:

Heru Murbani: Bertindak sebagai eksekutor utama yang mengambil motor korban saat terparkir di depan rumah dalam kondisi stang tidak dikunci. Heru mendorong motor tersebut sejauh 1 km dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online Nyambi Jadi Kurir Sabu, Berakhir di Jeruji

Ujang Romadon: Membantu Heru mendorong motor hasil curian menggunakan sepeda motor lain menuju rumah Ariyanto.

Ariyanto: Berperan dalam proses modifikasi untuk menghilangkan jejak. Ia membongkar bodi motor dan menyambung kabel stop kontak agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli.

Electronic money exchangers listing

“Motor tersebut sempat dibawa ke bengkel untuk dipasang stiker hitam guna menutupi warna aslinya. Selain itu, lubang kunci dan jok motor juga diganti untuk mengelabui petugas maupun pemiliknya,” ujar JPU Anwar Salis Ma’sum saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/2).

Pelarian para terdakwa berakhir di tangan tim Polsek Bulik pada 19 November 2025. Polisi berhasil mengidentifikasi motor curian tersebut melalui ciri khusus, yakni lampu depan yang retak pada motor yang digunakan oleh terdakwa Heru.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu Asal Pontianak Dituntut 14 Tahun Penjara di Nanga Bulik

Menariknya, saat penangkapan terungkap bahwa motor Honda Supra yang digunakan Heru untuk melancarkan aksinya juga merupakan hasil pencurian di Desa Bukit Raya pada Mei 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, korban Nimrot mengalami kerugian materil sebesar Rp27.360.000. JPU menegaskan bahwa para terdakwa kini terancam hukuman berat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang baru.

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menggelar persidangan kasus pencurian sepeda motor yang menyeret tiga orang terdakwa. Yakni Heru Murbani, Ariyanto, dan Ujang Romadon.Tiga

Ketiganya didakwa melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban bernama Nimrot secara bersama-sama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, S.H., membeberkan kronologi aksi nekat para terdakwa yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik.

Electronic money exchangers listing

Menurut keterangan JPU, aksi ini terencana dengan pembagian peran yang jelas di antara para terdakwa:

Heru Murbani: Bertindak sebagai eksekutor utama yang mengambil motor korban saat terparkir di depan rumah dalam kondisi stang tidak dikunci. Heru mendorong motor tersebut sejauh 1 km dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online Nyambi Jadi Kurir Sabu, Berakhir di Jeruji

Ujang Romadon: Membantu Heru mendorong motor hasil curian menggunakan sepeda motor lain menuju rumah Ariyanto.

Ariyanto: Berperan dalam proses modifikasi untuk menghilangkan jejak. Ia membongkar bodi motor dan menyambung kabel stop kontak agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli.

“Motor tersebut sempat dibawa ke bengkel untuk dipasang stiker hitam guna menutupi warna aslinya. Selain itu, lubang kunci dan jok motor juga diganti untuk mengelabui petugas maupun pemiliknya,” ujar JPU Anwar Salis Ma’sum saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/2).

Pelarian para terdakwa berakhir di tangan tim Polsek Bulik pada 19 November 2025. Polisi berhasil mengidentifikasi motor curian tersebut melalui ciri khusus, yakni lampu depan yang retak pada motor yang digunakan oleh terdakwa Heru.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu Asal Pontianak Dituntut 14 Tahun Penjara di Nanga Bulik

Menariknya, saat penangkapan terungkap bahwa motor Honda Supra yang digunakan Heru untuk melancarkan aksinya juga merupakan hasil pencurian di Desa Bukit Raya pada Mei 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, korban Nimrot mengalami kerugian materil sebesar Rp27.360.000. JPU menegaskan bahwa para terdakwa kini terancam hukuman berat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang baru.

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/