25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah RS Telawang Divonis Bebas

PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus
korupsi penilaian properti pengadaan tanah untuk pembangunan RS di Kecamatan
Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Basuki Purwandono tak bisa
menahan air matanya yang menetes ketika mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (16/1/2020).

“Menyatakan
terdakwa Basuki Purwandono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan
alternatif kedua, serta menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif
pertama maupun alternatif kedua dan menyatakan memerintahkan membebaskan
terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, saat membacakan putusan
majelis.

Mendengar hal itu,
wajah Basuki yang semula tegang saat sebelumnya diminta majelis hakim untuk
berdiri mendengarkan pembacaan vonis, seketika berubah haru namun senyum bahagia
juga langsung mengembang di bibirnya.

Baca Juga :  Kapolda Ingatkan Personel Ditpolairud Tekankan 5S

Dalam pertimbangan
putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Basuki Purwandono selaku pejabat
penilai properti pengadaan tanah dari kantor jasa penilai publik Toto Suharto
dan rekan, dianggap tidak terbukti bersalah dari tuduhan merekayasa dalam
pembuatan laporan penilaian pengadaan tanah bagi pembangunan RSUD Kecamatan Telawang
yang rencananya akan dibangun di wilayah Simpang Desa Sebabi Km 88, Kecamatan
Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Syukur
Alhamdullilah, semua putusan ini yang menggerakkan adalah Allah SWT, karena saya
tidak mampu seperti ini jika tidak ada tangan tangan Tuhan menggerakkan dan
membuat seperti ini,” kata  Basuki usai
persidangan.

Sementara itu,
menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Sunardi Efendi tampak
langsung berkoordinasi dengan Kasi pidsus Kejari Kotawaringin Timur Agung HI
Yudhatama dan kemudian menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi. (sja/nto)

Baca Juga :  Sidang Putusan Abu Nawas Ditunda

PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus
korupsi penilaian properti pengadaan tanah untuk pembangunan RS di Kecamatan
Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Basuki Purwandono tak bisa
menahan air matanya yang menetes ketika mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (16/1/2020).

“Menyatakan
terdakwa Basuki Purwandono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan
alternatif kedua, serta menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif
pertama maupun alternatif kedua dan menyatakan memerintahkan membebaskan
terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, saat membacakan putusan
majelis.

Mendengar hal itu,
wajah Basuki yang semula tegang saat sebelumnya diminta majelis hakim untuk
berdiri mendengarkan pembacaan vonis, seketika berubah haru namun senyum bahagia
juga langsung mengembang di bibirnya.

Baca Juga :  Kapolda Ingatkan Personel Ditpolairud Tekankan 5S

Dalam pertimbangan
putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Basuki Purwandono selaku pejabat
penilai properti pengadaan tanah dari kantor jasa penilai publik Toto Suharto
dan rekan, dianggap tidak terbukti bersalah dari tuduhan merekayasa dalam
pembuatan laporan penilaian pengadaan tanah bagi pembangunan RSUD Kecamatan Telawang
yang rencananya akan dibangun di wilayah Simpang Desa Sebabi Km 88, Kecamatan
Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Syukur
Alhamdullilah, semua putusan ini yang menggerakkan adalah Allah SWT, karena saya
tidak mampu seperti ini jika tidak ada tangan tangan Tuhan menggerakkan dan
membuat seperti ini,” kata  Basuki usai
persidangan.

Sementara itu,
menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Sunardi Efendi tampak
langsung berkoordinasi dengan Kasi pidsus Kejari Kotawaringin Timur Agung HI
Yudhatama dan kemudian menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi. (sja/nto)

Baca Juga :  Sidang Putusan Abu Nawas Ditunda

Terpopuler

Artikel Terbaru