Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjojanto mengapresiasi kinerja penyidik lembaga antirasuah yang telah
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah
dan operasi senyap yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, dia
menyayangkan kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya tak ditangani KPK.
“Komisioner KPK menolak menangani kasus Jiwasraya yang
dikualifikasi sebagai skandal mega korupsi triliunan rupiah. Padahal, bau amis
dan anyir kasus korupsi Jiwasraya ini, disinyalir merasuk hingga ke istana,â€
kata pria yang akrab disapa BW dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Namun dalam keterangannya, BW tak menjelaskan lebih lanjut,
melalui siapa dan berapa besar dana Jiwasraya yang dia duga mengalir ke istana.
Sementara itu, dia melihat saat ini kinerja KPK sangat berbelit-belit.
Kegagalan KPK menggeledah kantor PDI Perjuangan merupakan bukti KPK telah
dilumpuhkan.
“Akibatnya fatal, pengumpulan barang bukti tidak bisa terlaksana
dan orang-orang penting yang potensial menjadi pesakitan, karena dapat dituduh
dan sangat mungkin menjadi master mind atau intellectual
dader, justru terlindungi atau bahkan memang sedang dilindungi secara
sengaja dan sistematis,†terang BW.
BW pun menyesalkan, KPK telah dipecundangi karena tak sanggup
menegakkan kehormatannya untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Dia pun
menyesalkan, penyelidik KPK harus dites urin saat berada di kompleks PTIK.
“Diduga penyidik KPK dihina secara telanjang, karena harus
diperiksa urin pada waktu hendak melakukan penindakan yang berkaitan dengan OTT
di tempat lainnya,†sesal BW.
BW pun menilai, dugaan tindakan terhadap tim KPK dalam OTT yang
menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politukus PDI Perjuangan Harun
Masiku telah menghalang-halangi proses penyidikan. Kesemua tindakan yang bisa
dikualifikasi sebagai obstruction of justice.
“Menghalangi tindakan penyidik KPK, tapi justru tak pernah
secara terbuka mendapat pembelaan secara paripurna dari pimpinan KPK dan Dewan
Pengawas KPK. Tak ayal, penyidik KPK seolah bertarung sendiri menegakkan
kehormatan pro-yustianya tanpa dukungan yang nyata dari komisioner dan Dewas
KPK,†pungkasnya.(jpc)