30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ayah Tiri Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres
Katingan masih melakukan pemeriksaan terhadap RA, pelaku pemerkosaan terhadap
anak dibawah umur di Kecamatan Tasik Payawan.

Pria dengan status ayah tiri
korban ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan terancam hukuman 15 tahun
penjara.

“Tersangka kita jerat dengan
pasal 81 ayat (1) UUU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama
15 tahun, denda paling besar Rp 300 juta, dan paling sedikit  Rp 60 juta,” kata Kasat Reskrim Polres
Katingan, Iptu Adhi Heriyanto, Senin (24/5).

Baca Juga :  Polresta Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif Lewat Forum Silaturahm

Diungkap Kasat Reskrim,
pemeriksaan oleh penyidik sudah dilakukan beberapa kali. Ini dilakukan, untuk
mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi-saksi, serta untuk menggali
keterangan yang masih belum disampaikan oleh tersangka kepada penyidik.

“Sebab keterangan tersangka,
pencabulan terhadap anak tirinya, dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan
persetubuhan dari keterangan lainnya, 
dilakukan tersangka sebanyak dua kali,” jelasnya kepada wartawan
media ini.

Perbuatan tersangka, lanjut
mantan Kapolsek Katingan Tengah dan Kapolsek Mendawai ini, itu dilakukan
tersangka dirumah, ketika ibu korban (istri tersangka) tidak ada.

“Dari keterangan tersangka
juga, dia tega melakukan itu karena kurang perhatian dari istrinya. Sehingga
tersangka merasa bernafsu melihat korban. Kemudian melakukan tindakan
pencabulan terhadap korban,” terangnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pengamanan Aksi Mahasiswa, Ini Arahan Kabagops Polresta Pa

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres
Katingan masih melakukan pemeriksaan terhadap RA, pelaku pemerkosaan terhadap
anak dibawah umur di Kecamatan Tasik Payawan.

Pria dengan status ayah tiri
korban ini, sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan terancam hukuman 15 tahun
penjara.

“Tersangka kita jerat dengan
pasal 81 ayat (1) UUU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama
15 tahun, denda paling besar Rp 300 juta, dan paling sedikit  Rp 60 juta,” kata Kasat Reskrim Polres
Katingan, Iptu Adhi Heriyanto, Senin (24/5).

Baca Juga :  Polresta Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif Lewat Forum Silaturahm

Diungkap Kasat Reskrim,
pemeriksaan oleh penyidik sudah dilakukan beberapa kali. Ini dilakukan, untuk
mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi-saksi, serta untuk menggali
keterangan yang masih belum disampaikan oleh tersangka kepada penyidik.

“Sebab keterangan tersangka,
pencabulan terhadap anak tirinya, dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan
persetubuhan dari keterangan lainnya, 
dilakukan tersangka sebanyak dua kali,” jelasnya kepada wartawan
media ini.

Perbuatan tersangka, lanjut
mantan Kapolsek Katingan Tengah dan Kapolsek Mendawai ini, itu dilakukan
tersangka dirumah, ketika ibu korban (istri tersangka) tidak ada.

“Dari keterangan tersangka
juga, dia tega melakukan itu karena kurang perhatian dari istrinya. Sehingga
tersangka merasa bernafsu melihat korban. Kemudian melakukan tindakan
pencabulan terhadap korban,” terangnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pengamanan Aksi Mahasiswa, Ini Arahan Kabagops Polresta Pa

Terpopuler

Artikel Terbaru