NANGA BULIK – Matius Sanam (34) dituntut 2 tahun penjara
dikurangi masa tahanan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
KDRT terhadap anak kandungnya sendiri. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum Saiful Uyyun Sujati saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan
di PN Nanga Bulik, Senin (14/10).
“Meminta kepada majelis
hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Matius Sanam dengan pidana kurungan 2
tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Sujati saat membacakan
tuntutannya.
Selain itu, JPU menuntut agar
barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban
dimusnahkan. Kasusnya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik pada Rabu (25/9). Ia
tega melakukan perbuatan keji menganiaya anak kandungnya yang berumur 13 tahun
akibat pengaruh alkohol. Saiful Uyyun Sujati menjelaskan, kasusnya terjadi pada
hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di
kediaman terdakwa yang terletak di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang,
Lamandau.
“Saat terdakwa pulang dalam
keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol, ia meminta kepada anaknya tersebut
untuk mengambilkan segelas air, tapi
karena saksi DJ tak kunjung mengambilkan air untuk terdakwa, kemudian
membuat terdakwa emosi. Sehingga terdakwa mengepalkan tangan kanannya kemudian
memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian belakang kepala yang
mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, terdakwa
mengambil parang yang berada di sudut rumah, kemudian kembali mendekati anaknya
dan memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka
robek pada kepala korban.
Hasil visum et repertum di Puskesmas Delang, korban menderita luka sayat
pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam, luka memar ada
tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan benda tumpul. (cho/ami/ctk/nto)