32.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

3 Orang Meninggal dan 1 Luka Terdakwa Divonis 4 Bulan, Tanggapan Saksi

PALANGKA RAYA – Majelis hakim menjatuhkan
vonis 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsidair 2 bulan penjara,
terhadap AKP Mahmud. Vonis itupun menimbulkan rasa ketidakpuasan. Salah satunya
diungkapkan Yogi Sidabutar pacar dari Lamtio Simatupang salah satu korban yang
meninggal dunia

“Ini kan 3 orang yang meninggal ditambah
1 lagi luka ringan. Sebenarnya saya juga luka, tetapi jaksa hanya memasukkan
saya sebagai saksi bukan korban juga,” kata Yogi kepada kaltengpos.co,
Kamis (15/8).

Yogi yang saat kecelakaan maut tersebut
berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga sebagai saksi dalam kasus
tersebut, mengatakan, vonis tersebut menunjukan ketidakadilan dan ketimpangan.

“Yang meninggal ini kan bukan binatang, mereka
ini manusia. Ini sangat murah sekali nyawa manusia seperti tidak ada artinya.
Seandainya saya tidak melompat waktu itu pasti nyawa saya juga sudah
hilang,” pungkasnya

Baca Juga :  Budak Sabu Ponton yang Dibekuk Adalah Bandar dan Pengecer Satu Jaringa

Ia mengungkapkan, untuk sikap selanjutnya
pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga korban. Karena
kasus tersebut adalah menghilangkan nyawa orang lain, bukan penamparan,
penggelapan atau lainnya.

Walaupun pihak keluarga sudah menandatangani
surat perdamaian ujar Yogi. Tetapi bukan berarti keluarga korban menginginkan
hukuman ringan kepada penabrak.

“Apakah dengan berdamai yang menciptakan
keadilan sehingga tidak lurus. Perdamaian itu berbentuk tali asih, sehingga
pihak keluarga korban menandatangani surat perdamaian waktu itu. Waktu mereka
menandatangani juga posisi keluarga korban masih berduka,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa mempunyai video dari
orang tua korban. Video tersebut merupakan pernyataan bahwa keluarga korban
tidak menerima hukuman penjara hanya 4 bulan.

Baca Juga :  Terbukti Dinilai Lalai, Sopir Bus Yessoe Divonis 2 Tahun Penjara

“Video pernyataan sikap dari keluarga
Lamtio Simatupang, Ritson Pangaribuan dan satu lagi menyusul dari keluarga
Syahril Malau,” ucapnya.

Ia juga mengakui, jika orang tua korban
beranggapan bahwa anaknya memang benar ditabrak. Mereka beranggapan anaknya
bukan mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi kejadiannya ditabrak di sekitar
taman.

“Kalau lalu lintas kan di jalan raya,
ini kan tidak. Apalagi penabraknya ini adalah oknum kepolisian yang katanya
mengayomi tetapi ini justru menghilangkan nyawa,” ujarnya. (atm/OL)

PALANGKA RAYA – Majelis hakim menjatuhkan
vonis 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsidair 2 bulan penjara,
terhadap AKP Mahmud. Vonis itupun menimbulkan rasa ketidakpuasan. Salah satunya
diungkapkan Yogi Sidabutar pacar dari Lamtio Simatupang salah satu korban yang
meninggal dunia

“Ini kan 3 orang yang meninggal ditambah
1 lagi luka ringan. Sebenarnya saya juga luka, tetapi jaksa hanya memasukkan
saya sebagai saksi bukan korban juga,” kata Yogi kepada kaltengpos.co,
Kamis (15/8).

Yogi yang saat kecelakaan maut tersebut
berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga sebagai saksi dalam kasus
tersebut, mengatakan, vonis tersebut menunjukan ketidakadilan dan ketimpangan.

“Yang meninggal ini kan bukan binatang, mereka
ini manusia. Ini sangat murah sekali nyawa manusia seperti tidak ada artinya.
Seandainya saya tidak melompat waktu itu pasti nyawa saya juga sudah
hilang,” pungkasnya

Baca Juga :  Budak Sabu Ponton yang Dibekuk Adalah Bandar dan Pengecer Satu Jaringa

Ia mengungkapkan, untuk sikap selanjutnya
pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga korban. Karena
kasus tersebut adalah menghilangkan nyawa orang lain, bukan penamparan,
penggelapan atau lainnya.

Walaupun pihak keluarga sudah menandatangani
surat perdamaian ujar Yogi. Tetapi bukan berarti keluarga korban menginginkan
hukuman ringan kepada penabrak.

“Apakah dengan berdamai yang menciptakan
keadilan sehingga tidak lurus. Perdamaian itu berbentuk tali asih, sehingga
pihak keluarga korban menandatangani surat perdamaian waktu itu. Waktu mereka
menandatangani juga posisi keluarga korban masih berduka,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa mempunyai video dari
orang tua korban. Video tersebut merupakan pernyataan bahwa keluarga korban
tidak menerima hukuman penjara hanya 4 bulan.

Baca Juga :  Terbukti Dinilai Lalai, Sopir Bus Yessoe Divonis 2 Tahun Penjara

“Video pernyataan sikap dari keluarga
Lamtio Simatupang, Ritson Pangaribuan dan satu lagi menyusul dari keluarga
Syahril Malau,” ucapnya.

Ia juga mengakui, jika orang tua korban
beranggapan bahwa anaknya memang benar ditabrak. Mereka beranggapan anaknya
bukan mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi kejadiannya ditabrak di sekitar
taman.

“Kalau lalu lintas kan di jalan raya,
ini kan tidak. Apalagi penabraknya ini adalah oknum kepolisian yang katanya
mengayomi tetapi ini justru menghilangkan nyawa,” ujarnya. (atm/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru