25.6 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Oknum Security dan IRT Ditangkap

KUALA KURUN Dua pelaku penyalahguna
narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polsek Rungan, Polres Gunung Mas
(Gumas). Mereka adalah KA (42) oknum security salah satu perbankan dan A (38)
seorang ibu rumah tangga (IRT) pada Kamis malam (11/6).  

Penangkapan keduanya
berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kelurahan
Jakayan Raya, Kecamatan Rungan. Mendengar laporan itu, Polsek Rungan yang
dipimpin oleh Iptu Marolop Purba bersama anggotanya langsung bergerak
menindaklanjutinya. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah yang diduga
rumah pelaku tindak pidana narkotika.

Barang
bukti  32 plastik atau paket kecil yang
berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika Gol 1 jenis sabu
dengan berat kotor 15,63 gram, Plastik Klip Kosong sebanyak 33 (tiga puluh
tiga)  buah, 1 ( Satu)  Buah Merk Vivo Warna Biru Kehitaman, 1 (satu)
unit HP merk Huawei Warna Gold  dan uang
pecahan Rp.  100.000 ( Seratus Ribu)  Sebanyak 26 ( Dua Puluh Enam) Lembar.

Baca Juga :  Usai Tenggak Miras, Mabuk di Warung. Begini Akhirnya

“Keduanya
dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2)
atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Kapolres Gumas AKBP Rudi
Asriman melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba,
Minggu (14/6).

KUALA KURUN Dua pelaku penyalahguna
narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polsek Rungan, Polres Gunung Mas
(Gumas). Mereka adalah KA (42) oknum security salah satu perbankan dan A (38)
seorang ibu rumah tangga (IRT) pada Kamis malam (11/6).  

Penangkapan keduanya
berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kelurahan
Jakayan Raya, Kecamatan Rungan. Mendengar laporan itu, Polsek Rungan yang
dipimpin oleh Iptu Marolop Purba bersama anggotanya langsung bergerak
menindaklanjutinya. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah yang diduga
rumah pelaku tindak pidana narkotika.

Barang
bukti  32 plastik atau paket kecil yang
berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika Gol 1 jenis sabu
dengan berat kotor 15,63 gram, Plastik Klip Kosong sebanyak 33 (tiga puluh
tiga)  buah, 1 ( Satu)  Buah Merk Vivo Warna Biru Kehitaman, 1 (satu)
unit HP merk Huawei Warna Gold  dan uang
pecahan Rp.  100.000 ( Seratus Ribu)  Sebanyak 26 ( Dua Puluh Enam) Lembar.

Baca Juga :  Usai Tenggak Miras, Mabuk di Warung. Begini Akhirnya

“Keduanya
dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2)
atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Kapolres Gumas AKBP Rudi
Asriman melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba,
Minggu (14/6).

Terpopuler

Artikel Terbaru