PALANGKA RAYA – Di tengah sela kesibukan dalam upaya pemutusan mata
rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya, jajaran Polresta
Palangka Raya tetap melakukan tugas pokoknya sebagai pengayom dan pelindung
masyarakat.
Tepatnya Minggu (14/6/2020) jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka
Raya disibukkan dengan adanya sejumlah kegiatan dan kasus yang harus diungkap. Minggu
yang merupakan hari libur bagi masyarakat biasa, tak menjadi halangan bagi anggota
Polresta dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyambut positif
kinerja jajarannya tersebut. Sejumlah keberhasilan dalam mengungkap kasus demi
kasus dan turut andil dalam kegiatan pemutusan mata rantai Covid-19 layak
mendapat apresiasi.
“Kemarin pada hari Minggu (14/6) kami jajaran Polresta Palangka Raya
berhasil melaksanakan sejumlah kegiatan dan berhasil mengungkap beberapa kasus
yang ada,” kata Jaladri, Senin (15/6).
Jaladri menyampaikan kesibukan anggotanya berawal dari kegiatan
bersama-sama dengan Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan apel
dan penyemprotan secara masif di kawasan Pasar Besar.
Dilanjutkan kinerja oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang
berhasil menangkap pelaku jambret dompet Aparatur Sipil Negara (ASN).
Serta pengungkapan oleh Polsek Bukit Batu dan Polsek Sabangau yang berhasil
mengamankan dua orang pelaku pembakaran lahan di wilayah hukumnya masing-masing.
“Ini salah satu bentuk upaya kita dalam melakukan tugas negara dan
tetap membuat suasana kamtibmas di wilayah hukum kota Palangka Raya tetap
kondusif,” ungkap Jaladri.
Di samping itu Jaladri juga mengingatkan kepada seluruh jajarajan untuk
tetap mematuhi protokol kesehatan dalam bertugas.