25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Dua Pelaku Pembakar Lahan Diamankan

PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya
mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan. Pelaku yang bernama JK (52)
itu, membakar lahan  di Jalan Kamipang I, Kelurahan Tumbang Tahai,
Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya pada Minggu (14/6).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
mengatakan bermula ketika pihaknya dalam hal ini tim manggala agni (pengendali
kebakaran hutan dan lahan) mengetahui ada titik hot spot di
wilayah yang dibakar oleh pelaku.

Saat melakukan penulusuran terhadap kebakaran lahan,  saat
itu juga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya dengan
cepat berhasil mengungkap pembakar lahan tersebut.

“Tim kami yang sudah memonitor akhirnya berhasil
mengamankan tersangka” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pelajar MTsN 2 Korban Begal Masih Trauma, Dipukul Hingga Pingsan dan U

Jaladri menuturkan, saat diamankan pelaku mengaku dibayar
oleh pemilik lahan sebesar Rp. 3,5 juta. Kepolisian juga memeriksa pemilik
lahan dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan mengaku dibayar oleh
pemilik lahan untuk membersihkan lahan itu,” katanya.

Pelaku membersihkan lahan dengan memotong pohon dan dahan
kemudian menunggu hingga situasi panas, sehingga waktu tersebut yang
dimanfaatkan untuk membakar lahan seluas 1 hektare it
u.

“Ini tentunya sangat membahayakan apabila tidak
diungkap. Karena bisa merembet dan menjadi tidk terkendali,” kata Jaladri.

Pelaku dikenakan pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat 1 huruf H
Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  DPR Sambut Baik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Tak hanya satu, di hari yang sama jajaran Polresta
Palangka Raya juga mengamankan seorang pelaku lagi
.   Namun
di wilayah berbeda, yakni tepatnya di Kelampangan, Kecamatan Sebangau.

“Jadi tanggal 14 Juni telah mengamankan dua orang
tersangka yang terbukti melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebarakan
hutan dan lahan,” pungkasnya.

Untuk pelaku satunya masih diperiksa oleh Polsek Sebangau
dan akan dialihkan di Satreskrim Polresta Palangka Raya guna tindak lanjut. 

PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya
mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan. Pelaku yang bernama JK (52)
itu, membakar lahan  di Jalan Kamipang I, Kelurahan Tumbang Tahai,
Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya pada Minggu (14/6).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
mengatakan bermula ketika pihaknya dalam hal ini tim manggala agni (pengendali
kebakaran hutan dan lahan) mengetahui ada titik hot spot di
wilayah yang dibakar oleh pelaku.

Saat melakukan penulusuran terhadap kebakaran lahan,  saat
itu juga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya dengan
cepat berhasil mengungkap pembakar lahan tersebut.

“Tim kami yang sudah memonitor akhirnya berhasil
mengamankan tersangka” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pelajar MTsN 2 Korban Begal Masih Trauma, Dipukul Hingga Pingsan dan U

Jaladri menuturkan, saat diamankan pelaku mengaku dibayar
oleh pemilik lahan sebesar Rp. 3,5 juta. Kepolisian juga memeriksa pemilik
lahan dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan mengaku dibayar oleh
pemilik lahan untuk membersihkan lahan itu,” katanya.

Pelaku membersihkan lahan dengan memotong pohon dan dahan
kemudian menunggu hingga situasi panas, sehingga waktu tersebut yang
dimanfaatkan untuk membakar lahan seluas 1 hektare it
u.

“Ini tentunya sangat membahayakan apabila tidak
diungkap. Karena bisa merembet dan menjadi tidk terkendali,” kata Jaladri.

Pelaku dikenakan pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat 1 huruf H
Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  DPR Sambut Baik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Tak hanya satu, di hari yang sama jajaran Polresta
Palangka Raya juga mengamankan seorang pelaku lagi
.   Namun
di wilayah berbeda, yakni tepatnya di Kelampangan, Kecamatan Sebangau.

“Jadi tanggal 14 Juni telah mengamankan dua orang
tersangka yang terbukti melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebarakan
hutan dan lahan,” pungkasnya.

Untuk pelaku satunya masih diperiksa oleh Polsek Sebangau
dan akan dialihkan di Satreskrim Polresta Palangka Raya guna tindak lanjut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru